Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.
Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.
Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Dan jika masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api, maka prosedur kepemilikannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Dalam aturan itu disebutkan sejumlah kategori masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api, di antaranya pejabat pemerintah, pejabat TNI/Polri, Purnawirawan TNI/Polri, pejabat swasta, komisaris, pengacara hingga dokter.
Syarat warga sipil miliki senjata api
Baca Juga: Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika seorang warga sipil ingin memiliki senjata api. Di antaranya memiliki sertifikat ketrampilan menembak minimal kelas III.
Adapun sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga atau institusi pelatihan menembak yang telah mendapatkan izin dari Polri.
Selain syarat di atas, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus telaten dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata tersebut agar tidak disalahgunakan.
Dan yang tak kalah penting, orang tersebut juga harus memenuhi persyaratan psikologis dan medis. Syarat itu diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya orang tersebut memiliki senjata api.
Senjata api untuk olah raga
Tak hanya bisa dimiliki oleh perorangan, senjata api juga kerap digunakan untuk keperluan olah raga dalam cabang menembak.
Berita Terkait
-
Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya
-
Skandal Heboh Miss Universe Indonesia! Begini Detail Terbaru Pelecehan yang Menggemparkan Dunia
-
3 Pemain Top yang Bakal Jadi Rekan Setim Jordi Amat di Trabzonspor
-
Timnas Indonesia U-23 Disebut-sebut Dapat Tekanan Besar jelang Piala AFF U-23 2023, SEA Games 2023 Jadi Pemicunya
-
Fakhri Husaini Beri Kritik Menohok Soal Seleksi Timnas Indonesia U-17: Cuma Lucu-lucuan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP