Suara.com - Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE diduga terkait dengan organisasi terorisme ISIS. Ia ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (14/8/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangannya, aparat kepolisian menyita 18 senjata api atau senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi. Alhasil, DE langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan DE menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa seprang pegawai BUMN memiliki belasan senjata api? Bagaimana sebenarnya aturan kepemilikan senjata api di Indonesia? Berikut ulasannya.
Senjata api merupakan benda berbahaya, sehingga tak sembarang orang yang bisa memilikinya di Indonesia. Hingga kini, pihak yang diperbolehkan memegang dan memiliki senjata api di Tanah Air hanyalah aparat polisi dan TNI.
Sementara warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan persyaratan dan aturan yang ketat. Karena itulah di Indonesia memiliki sejumlah aturan mengenai senjata api.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Dan jika masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api, maka prosedur kepemilikannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Dalam aturan itu disebutkan sejumlah kategori masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api, di antaranya pejabat pemerintah, pejabat TNI/Polri, Purnawirawan TNI/Polri, pejabat swasta, komisaris, pengacara hingga dokter.
Syarat warga sipil miliki senjata api
Baca Juga: Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika seorang warga sipil ingin memiliki senjata api. Di antaranya memiliki sertifikat ketrampilan menembak minimal kelas III.
Adapun sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga atau institusi pelatihan menembak yang telah mendapatkan izin dari Polri.
Selain syarat di atas, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus telaten dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata tersebut agar tidak disalahgunakan.
Dan yang tak kalah penting, orang tersebut juga harus memenuhi persyaratan psikologis dan medis. Syarat itu diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya orang tersebut memiliki senjata api.
Senjata api untuk olah raga
Tak hanya bisa dimiliki oleh perorangan, senjata api juga kerap digunakan untuk keperluan olah raga dalam cabang menembak.
Berita Terkait
-
Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya
-
Skandal Heboh Miss Universe Indonesia! Begini Detail Terbaru Pelecehan yang Menggemparkan Dunia
-
3 Pemain Top yang Bakal Jadi Rekan Setim Jordi Amat di Trabzonspor
-
Timnas Indonesia U-23 Disebut-sebut Dapat Tekanan Besar jelang Piala AFF U-23 2023, SEA Games 2023 Jadi Pemicunya
-
Fakhri Husaini Beri Kritik Menohok Soal Seleksi Timnas Indonesia U-17: Cuma Lucu-lucuan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita