Suara.com - Kerusuhan terjadi di kawasan Dago Elos, Bandung. Akibatnya, sejumlah warga terluka usai bentrok dengan aparat. Polisi bahkan turut mendobrak rumah-rumah warga dan menembakkan gas air mata. Lantas, seperti apa kronologinya?
Awalnya, warga Dago Elos mendatangi Polrestabes Bandung pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 11.48 WIB. Kala itu, mereka hendak membuat laporan soal dugaan tindak pidana. Mereka diketahui terancam digusur dari tempat tinggal saat ini.
Setelah berjam-jam menunggu di Polrestabes Bandung, laporan warga itu tidak diterima. Lalu, warga yang kesal, meninggalkan tempat sekitar pukul 20.00 WIB. Setibanya di depan Terminal Dago pada pukul 20.58 WIB, mereka pun melakukan blokade jalan.
Kemudian, selang beberapa menit, yakni pukul 21.45 WIB, polisi datang ke lokasi blokade. Setelah itu, kedua belah pihak bernegoisasi terkait aksi dan laporan yang sebelumnya ditolak. Hasilnya, perwakilan warga akan kembali ke Polrestabes Bandung.
Namun, pada pukul 22.50 WIB, terjadi penembakan gas air mata oleh polisi yang menggunakan sepeda motor. Hal ini memicu bentrokan dan kian memanas. Sejumlah aparat bahkan memasuki area pemukiman dan kembali menembakkan benda serupa.
Polisi pada pukul 23.20 WIB mengerahkan water canon untuk membubarkan warga. Warga sempat ingin memblokade akses masuk pemukiman, namun polisi tetap memaksa dan bertindak represif dengan mendobrak sejumlah rumah.
Lalu, hingga Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi masih melakukan pencarian dan menangkap sejumlah warga. Hal ini kerap membuat aktivitas pasar terhambat dan warga baru bisa beraktivitas secara normal pada pukul 05.00 WIB.
Duduk Perkara
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022 menyatakan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha memperoleh hak milik tanah. Sementara itu, 300 warga yang digugat terancam terkena gusur.
Baca Juga: Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Warga Dago Elos dipaksa pergi dan meruntuhkan tanah yang mereka tinggali untuk diberikan kepada PT Dago Inti Graha. Namun, mereka memilih melawan serta kompak untuk menjaga pemukiman. Oleh karena itu, mereka melapor ke pihak kepolisian.
Adapun gugatan itu pertama kali dilayangkan pada November 2016. Ratusan warga digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, serta PT Dago Inti Graha.
Mereka mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda sebagai warisan sang kakek, George Henrik Muller. Haknya itu lalu dipindah kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, melalui Direktur Utama (Dirut) Orie August Chandra.
Lalu, pada 24 Agustus 2017, keluarga Muller memenangkan gugatan. Namun, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sayangnya, warga tetap kalah dalam hak kepemilikan tersebut.
Setelahnya, warga mengajukan kasasi ke MA dengan memohon agar dua putusan awal bisa dibatalkan. Warga pun menang usai majelis hakim menyatakan hak milik keluarga Muller tidak berkekuatan hukum karena telah berakhir pada 24 September 1980.
Dengan begitu, tanah Dago Elos dinyatakan dikuasai oleh negara. Keluarga Muller atau PT Dago Inti Graha dinilai tidak berhak mengklaim. Alasannya bukan hanya hak milik yang kadaluwarsa, tetapi mereka juga tidak menempatinya secara langsung.
Berita Terkait
-
Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
-
Kecam Aksi Represif Polisi Ke Warga Dago Elos Bandung, YLBHI Desak Kapolri Evaluasi Bawahan
-
Polisi Diduga Lempar Kalimat Kasar hingga Pukul Warga saat Kerusuhan di Dago Elos Bandung
-
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Kolonial
-
Menolak Lupa, Megawati Sebut Kerusuhan 27 Juli 1996 Bukan Peristiwa Biasa
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto