Dalam perayaan Hari Kemerdekaan ini, menjadi pertanyaan beberapa kalangan masyarakat mengapa detik-detik Proklamasi selalu dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB setiap tahunnya, tidak terkecuali yang terjadi pada Kamis (17/8/2023) pada HUT RI ke-78.
Biasanya, masyarakat diminta untuk menghentikan berbagai aktivitas dan berdiri tegap pada setiap pukul 10.17 - 20.20 WIB.
Imbauan kepada masyarakat untuk melakukan sikap sempurna untuk memperingati detik-detik proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam surat edarannya yaitu dengan nomor B-761/M/S/TU.OO.04/08/2023.
“Pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia himbau untuk menghentikan berbagai aktivitasnya sejak,” bunyi imbuan tersebut.
Lantas, mengapa detik-detik Proklamasi dimulai pukul 10.00 WIB? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Detik-detik Sebelum Proklamasi Dibacakan
Diketahui, pada 17 Agustus 1945 pada pukul 05.00 WIB, para pemimpin bangsa dan tokoh pemuda keluar dari rumah Laksamana Maeda.
Mereka sebelumnya sudah sekat untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa INdonesia yang dilaksanakan di rumah Soekarno yang berada di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.
Mohammad Hatta memberikan pesan kepada para pemuda yang bekerja pers dan juga yang ada di kantor berita pada saat itu untuk memperbanyak naskah proklamasi dan juga menyebarkannya ke seluruh dunia.
Baca Juga: Anies Baswedan Ikut Rangkaian Lomba 17 Agustus, Tumbang saat Main Gebuk Bantal
Bendera pun dijahit oleh tangan Fatmawati Soekarno, meskipun bentuk dan ukuran bendera tersebut tidak standar karena kainnya berukuran tidak sempurna.
Di sisi lain, masyarakat yang sudah mengetahui akan dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan sudah berkumpul. Tepatnya pada pukul 10.00 WIB, Soekarno dan juga Hatta atas nama bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Waktu Pembacaan Proklamasi
Dalam perjalanan waktu, terdapat pembahasan terkait dengan waktu pembacaan proklamasi. Diketahui, pada 15 Agustus 1977, pada saat proklamasi kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan waktu Jawa, Waktu Sumatera Utara, Waktu Indonesia Timur, dan lain sebagainya. Pada saat itu, pukul 10.00 pagi yang dimaksud yaitu Waktu Jawa.
Indonesia baru menggunakan Waktu Indonesia Barat sejak 1 Januari 1971. Oleh karenanya, ada perkiraan detik-detik proklamasi bergeser sekitar 30 menit atau sekitar 09.30 WIB.
Lalu, pada 31 Oktober 1981, diadakan ekspose detik-detik proklamasi 17 Agustus 1945 di Ruang Data Museum Pusat ABRI Satriamandala, Jakarta.
Berita Terkait
-
Dipakai Prabowo, Diprotes PDIP, Ini Sejarah Museum Perumusan Naskah Proklamasi
-
5 Fakta Ageman Songkok Singkepan Ageng dan Makna Baju Adat Raja Surakarta
-
Sambut HUT RI, Warga Singapura dan Malaysia Meriahkan Lomba Sampan Layar di Belakangpadang Batam
-
Dianggap Tak Etis, Pro Kontra Penggunaan Museum Proklamasi untuk Deklarasi Koalisi Prabowo
-
Sosok-Sosok Penting Non Pejabat dalam Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri