Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang membebankan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat sidang tuntutan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, JPU sudah menerima hitung-hitungan jumlah kerugian atas tindakan penganiayaan berat berencana yang dialami oleh David Ozora.
Perhitungan tersebut meliputi kerugian yang dialami keluarga David, termasuk selama menjalani proses perawatan di rumah sakit.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateril," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Selain itu, JPU, kata Ketut, berpandangan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa sudah menimbulkan kerugian bagi masa depan David.
Dari hasil pemeriksaan dokter, David dikatakan tidak bisa sembuh total 100 persen.
"Kerugian di masa akan datang oleh yang bersangkutan. Karena, beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," papar Ketut.
"Itu juga menjadi bahan pertimbangan kita kenapa dituntut sampai Rp 120 miliar," imbuhnya.
Ketut menyebut bahwa restitusi terhadap korban tindak pidana sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang kompensasi dan restitusi.
Baca Juga: Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?
"Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat," ujar Ketut.
Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Putra Rafael Alun itu juga dibebankan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka Mario harus menambah hukuman penjaranya selama 7 tahun.
Serupa dengan Mario, Shane Lukas dituntut 5 tahun bui dan dibebani biaya restitusi Rp 120 miliar. Shane terancam penambahan masa hukuman penjara 6 bulan jika tak mampu membayar restitusi.
Adapun Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus