Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang membebankan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat sidang tuntutan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, JPU sudah menerima hitung-hitungan jumlah kerugian atas tindakan penganiayaan berat berencana yang dialami oleh David Ozora.
Perhitungan tersebut meliputi kerugian yang dialami keluarga David, termasuk selama menjalani proses perawatan di rumah sakit.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateril," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Selain itu, JPU, kata Ketut, berpandangan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa sudah menimbulkan kerugian bagi masa depan David.
Dari hasil pemeriksaan dokter, David dikatakan tidak bisa sembuh total 100 persen.
"Kerugian di masa akan datang oleh yang bersangkutan. Karena, beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," papar Ketut.
"Itu juga menjadi bahan pertimbangan kita kenapa dituntut sampai Rp 120 miliar," imbuhnya.
Ketut menyebut bahwa restitusi terhadap korban tindak pidana sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang kompensasi dan restitusi.
Baca Juga: Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?
"Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat," ujar Ketut.
Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Putra Rafael Alun itu juga dibebankan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka Mario harus menambah hukuman penjaranya selama 7 tahun.
Serupa dengan Mario, Shane Lukas dituntut 5 tahun bui dan dibebani biaya restitusi Rp 120 miliar. Shane terancam penambahan masa hukuman penjara 6 bulan jika tak mampu membayar restitusi.
Adapun Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto