Suara.com - Hybrid working akan diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta selama persiapan serta pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke-43. Hybrid working tersebut diberlakukan mulai Senin, 21 Agustus 2023.
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Hybrid working adalah perpaduan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFH). Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Kendati demikian, tidak semua ASN di DKI Jakarta diperbolehkan WFH. Berkaitan dengan itu, berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait ASN yang dilarang WFH selama KTT ASEAN.
Kebijakan hybrid working ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran dan kesiapan penyelenggaraan KTT ASEAN. Selain itu, kebijakan ini turut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Maksud dan tujuan surat edaran terkait hybrid working tersebut yakni untuk penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan instansi masing-masing. Tujuannya untuk memberi kejelasan sistem kerja pegawai ASN di DKI Jakarta.
Isi edaran tersebut salah satunya terkait ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan di rumah atau WFH. Persentase tersebut tercantum pada lampiran surat edaran.
Selama pelaksanaan sistem kerja WFH, seluruh instansi pemerintah perlu memastikan tidak terganggunya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya pemerintah perlu memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kerja organisasi.
Selain itu, pemerintah diharapkan menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan melalui media. Pemerintah juga diharapkan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
Baca Juga: Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya
Tak hanya itu, pemerintah wajib memastikan output pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline pun sesuai standar. Adapun persentase pegawai yang dilarang melakukan WFH yakni ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat, di antaranya:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban
- Penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi
- Objek vital nasional
- Proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sementara itu, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan melakukan 50% WFH dan WFO.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya
-
Viral, 5 Fakta Oknum TNI Ngamuk saat Upacara HUT RI Gegara Kelakuan ASN
-
Kebijakan WFH Tak Signifikan Kurangi Kemacetan, Pengamat Sarankan KTT ASEAN Digelar di PIK
-
Anggap WFH PNS saat KTT ASEAN Kebijakan Panik, Pengamat: Biar Jakarta Tak Terlihat Macet dan Berpolusi
-
Kurangi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Pakai Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum