Suara.com - Hybrid working akan diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta selama persiapan serta pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke-43. Hybrid working tersebut diberlakukan mulai Senin, 21 Agustus 2023.
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Hybrid working adalah perpaduan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFH). Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Kendati demikian, tidak semua ASN di DKI Jakarta diperbolehkan WFH. Berkaitan dengan itu, berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait ASN yang dilarang WFH selama KTT ASEAN.
Kebijakan hybrid working ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran dan kesiapan penyelenggaraan KTT ASEAN. Selain itu, kebijakan ini turut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Maksud dan tujuan surat edaran terkait hybrid working tersebut yakni untuk penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan instansi masing-masing. Tujuannya untuk memberi kejelasan sistem kerja pegawai ASN di DKI Jakarta.
Isi edaran tersebut salah satunya terkait ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan di rumah atau WFH. Persentase tersebut tercantum pada lampiran surat edaran.
Selama pelaksanaan sistem kerja WFH, seluruh instansi pemerintah perlu memastikan tidak terganggunya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya pemerintah perlu memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kerja organisasi.
Selain itu, pemerintah diharapkan menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan melalui media. Pemerintah juga diharapkan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
Baca Juga: Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya
Tak hanya itu, pemerintah wajib memastikan output pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline pun sesuai standar. Adapun persentase pegawai yang dilarang melakukan WFH yakni ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat, di antaranya:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban
- Penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi
- Objek vital nasional
- Proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sementara itu, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan melakukan 50% WFH dan WFO.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya
-
Viral, 5 Fakta Oknum TNI Ngamuk saat Upacara HUT RI Gegara Kelakuan ASN
-
Kebijakan WFH Tak Signifikan Kurangi Kemacetan, Pengamat Sarankan KTT ASEAN Digelar di PIK
-
Anggap WFH PNS saat KTT ASEAN Kebijakan Panik, Pengamat: Biar Jakarta Tak Terlihat Macet dan Berpolusi
-
Kurangi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Pakai Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal