Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Work From Home (WFH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN berlangsung. Kebijakan WFH ini diberlakukan dengan kapasitas 50% dan bagi ASN di DKI Jakarta.
Sebagian ASN di DKI Jakarta akan melaksanakan Work From Office (WFO). Sistem kerja ASN di DKI Jakarta pun menjadi WFO dan WFH selama KTT ASEAN berlangsung.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini fakta lengkap ASN DKI Jakarta WFH selama KTT ASEAN.
1. Jadwal Penyelenggaraan WFH ASN
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan mulai 21 Agustus 2023. WFH ini diberlakukan kepada ASN yang tidak langsung bertemu dengan masyarakat.
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).
Awalnya, kebijakan WFH akan dilakukan pada akhir September hingga tiga bulan berikutnya. Namun akhirnya kebijakan ini diberlakukan lebih cepat.
2. Sudah Diberlakukan di Kementerian dan Pemda
Heru menyampaikan kebijakan WFH sebenarnya sudah diterapkan di beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Heru memastikan pula WFH tetap berlaku selama KTT ASEAN berlangsung.
Baca Juga: Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, Ketua DPRD Minta Biang Keroknya Dikejar
"Di beberapa Kementerian sudah (WFH), di beberapa pemerintah daerah sudah (WFH)." terangnya.
3. ASN Tetap Bekerja Efisien
Heru Budi Hartono menilai ASN tetap dapat bekerja dengan efisien saat COVID-19. Artinya, ASN juga tetap dapat bekerja dengan efektif selama kebijakan ini berlangsung.
4. WFH untuk Tangani Polusi Udara
Pihaknya turut masih membahas terkait solusi penanganan polusi udara. Heru mengatakan besok akan ada rapat di beberapa kementerian terkait hal tersebut.
"Prioritasnya semua ya, kemacetan, hari ini ada polusi kita atasi. Besok secara maraton rapat di beberapa kementerian untuk mengatasi polusi. Mengatasi polusi kan tidak bisa Jakarta, harus semuanya, semua lapisan," terangnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, Ketua DPRD Minta Biang Keroknya Dikejar
-
Kebijakan WFH Tak Signifikan Kurangi Kemacetan, Pengamat Sarankan KTT ASEAN Digelar di PIK
-
Anggap WFH PNS saat KTT ASEAN Kebijakan Panik, Pengamat: Biar Jakarta Tak Terlihat Macet dan Berpolusi
-
Kurangi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Pakai Kendaraan Listrik
-
Heru Budi Klarifikasi, Tak Ada Kebijakan Sekolah Online Demi Kurangi Polusi Udara Jakarta
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'