Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi membenarkan bahwa pihaknya melakukan rotasi terhadap Wakil Ketua PPP Arsul Sani terkait posisinya di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Sebelumnya, Arsul bertugas di Komisi III kini ditugaksan di Komisi II. Baidowi berujat rotasi itu baru dilakukan.
"(Rotasi) masa sidang ini," kata Baidowi kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Baidowi berujar rotasi anggota di Fraksi PPP merupakan hal yang biasa. Termasuk rotasi yang dilakukan kepada Arsul.
Ia berharap rotasi terhasap Arsul dapat memberikan kontribusi bagi penguatan Fraksi PPP di Komisi II.
"Pergantian atau rotasi di fraksi merupakan hal yang biasa. Pak Arsul dengan background ilmu hukum diharapkan bisa memperkuat Fraksi PPP terkait hukum kepemiluan di Komisi II DPR," kata Baidowi.
Ia menegaskan sekaligus rotasi yang dilakukan tidak terkait dengan sanksi apapun.
"Tidak ada kaitan dengan sanksi ataupun istilah lainnya. Bahwa rotasi AKD ini bisa dilakukan oleh fraksi berdasarkan kebutuhan, sebagaimana ketentuan UU MD3," ujarnya.
Respons Arsul
Baca Juga: PPP Rotasi Posisi Arsul Sani Di Senayan, Digeser Ke Komisi II DPR
Arsul Sani membenarkan rotasi yang dilakukan Fraksi PPP terhadap dirinya. Arsul dirotasi dari Komisi III ke Komisi II.
"Iya," kata Arsul dikonfirmasi, Senin (21/8/20223).
Arsul mengatakan rotasi anggota fraksi di antarkomisi merupakan hal wajar. Mengingat jumlah anggota Fraksi PPP yang hanya 19 orang.
"Jumlah anggota Fraksi PPP itu kan hanya 19 orang. Jadi kami sebenarnya sering merotasi keanggotaan di komisi-komisi yang ada ketika ada agenda tertentu di Komisi yang bersangkutan yang dipandang oleh PPP sebagai hal penting dan strategis," tutur Arsul.
Sementara itu terkait rotasi dirinya ke Komisi II, Arsul menuturkan bahwa saat ini komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri ini sedang fokus dengan beberapa hal yang menjadi agenda nasional, termasuk revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN, finalisasi perubahan UU ASN dan juga hal-hal yang terkait dengan kepemiluan.
"Pimpinan F-PPP memandang saya perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II, makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini. Apalagi di Komisi III kan sejumlah RUU penting telah selesai, yakni UU KUHP, penggantian UU Pemasyarakatan dan revisi UU Kejaksaan," kata Arsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik