Suara.com - Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakenas) selaku pemohon uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyerahkan materi kesimpulan perkara dan memberikan keterangan tambahan ahli ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan ahli yang disampaikan berasal dari pakar hukum tata negara dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, yaitu Zainal Arifin Mochtar.
Kuasa Hukum Gakenas Syaiful Anwar mengatakan pada keterangannya, Zainal menyampaikan bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja menunjukkan ketidaktaatan terhadap konstitusi.
"Yang paling pokok justru digarisbawahi oleh beliau (Zainal), Mahkamah Konstitusi harus mengambil sikap dan kalau sekali ini dibiarkan, maka upaya serampangan semacam ini akan terus berulang dan akhirnya akan mengancam hak asasi dan demokrasi," kata Syaiful di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Keterangan itu, lanjut dia, juga sesuai dengan pernyataan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti yang sebelumnya juga menjdi saksi ahli dalam perkara ini.
Bivitri, kata Syaiful, telah menyatakan dalam keterangannya bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja merupakan pembangkangan konstitusi.
"Tidak ada alasan mendesak karena memang dari beberapa bukti yang kami ajukan juga tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Syaiful.
Diketahui, Gekanas mengajukan uji formil terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Gerindra Setuju Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun
Berita Terkait
-
Tak Tantang Capres Debat di Kampus, BEM KM UGM Pilih Ajak Sarasehan dan Sodorkan Kontrak Politik
-
Puluhan Pengacara yang Tergabung dalam Aliansi '98 Gugat MK, Minta Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun
-
Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU
-
Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
-
Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?