Suara.com - Kasus poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung maut tengah jadi perhatian publik. Pembunuhan yang dilakukan suami ketiga pada suami kedua itu terjadi di Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, pada Senin subuh (21/8/2023).
Bahkan pelaku belum diketahui keberadaannya karena kabur usai membunuh. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang poliandri? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Poliandri Dalam Islam
Poliandri merupakan sebutan bagi wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Meski ada beberapa negara yang membolehkan poliandri, praktik ini termasuk fenomena tak lazim dan jarang dilakukan.
Beragam alasan jadi latar belakang terjadinya poliandri, seperti faktor ekonomi hingga kebutuhan lahir dan batin yang tak tak terpenuhi oleh suami sebelumnya. Selain itu, ada juga alasan rumah tangga yang tidak harmonis dan lain sebagainya.
Namun apapun alasannya, hukum poliandri dalam Islam adalah haram bahkan termasuk zina. Islam secara tegas melarang wanita menikah dengan laki-laki lain ketika masih memiliki suami sesuai Surat An-Nisa Ayat 24.
Diharamkannya poliandri dalam Islam tentu bukan tanpa alasan. Bukan hanya bertentangan dengan fitrah manusia, poliandri dapat mengakibatkan berbagai permasalahan rumah tangga yang pelik.
Praktik poliandri membuat seseorang kesulitan menentukan garis keturunan dari anak yang dilahirkan. Hal itu akan berdampak pada sistem kewarisan terhadap anak dan suami-suami wanita tersebut jika salah satu suaminya meninggal dunia.
Selain itu, pasangan yang melakukan poliandri juga sangat rentan mengalami perceraian serta terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS serta penyakit seksual lainnya.
Baca Juga: Geger Poliandri Maut di Bone, Menengok Aturan Hukum Poliandri di Indonesia: Sama Seperti Poligami?
Kata UAS Soal Poliandri
Islam secara spesifik memperbolehkan poligami, namun tidak mengizinkan poliandri. Menurut Ustaz Abdul Somad atau UAS, jika seorang perempuan menikahi dua orang pria secara bersamaan, maka artinya perempuan itu melakukan zina dengan suami keduanya.
"Jika misalnya perempuan Indonesia memiliki suami, lantas bekerja di Arab Saudi, lalu di sana dia (perempuan) menikah dengan pria lain, maka selama dia berhubungan dengan suami kedua, hukumnya zina (dianggap melakukan perzinahan dalam Islam)," ungkap UAS dalam salah satu ceramahnya.
Maka bagi seorang perempuan jika ingin menikah dengan pria lain, wajib melakukan perceraian dahulu dengan suaminya.
"Jika (sang perempuan) ingin menikah dengan pria kedua, maka dia (perempuan) harus bercerai dulu dengan suami pertama," sambungnya.
Sementara itu terkait dosa, UAS menjelaskan bahwa suami pertama jadi sosok yang berdosa karena tidak bisa menjadi imam bagi istrinya.
Berita Terkait
-
Geger Poliandri Maut di Bone, Menengok Aturan Hukum Poliandri di Indonesia: Sama Seperti Poligami?
-
6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
-
Heboh! Nagita Slavina Terlihat di Gereja, Ustaz Abdul Somad Berikan Komentar Menohok
-
Heboh Nagita Slavina Kondangan ke Gereja, Memangnya Boleh Orang Islam Berwisata ke Tempat Ibadah Agama Lain?
-
Nagita Slavina Panen Pujian Ketahuan Hadiri Pernikahan di Gereja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi