Suara.com - Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kualitas udara cenderung memburuk pada musim kemarau. Hal ini pun memicu polusi udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akhir-akhir ini. Polusi udara saat musim kemarau ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, polusi udara dapat disebabkan oleh sumber bergerak ataupun tidak bergerak. Misalnya, gas buang dari sektor transportasi dan industri.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu kepada Suaracom, Selasa (22/8/2023), mengatakan, polusi udara tidak mengenal kaya, miskin, tua, muda, pejabat, ataupun rakyat biasa, pun tidak mengenal batas wilayah. “Karena kita semua bernapas dengan udara yang sama. Ini menjadi masalah kita bersama yang harus kita selesaikan bersama-sama,” jelasnya.
Menurutnya, Jakarta tidak bisa sendirian mengatasi polusi udara ini. Jakarta memerlukan sinergi dengan kota-kota penyangganya untuk mengendalikan pencemaran udara.
“Yang harus dilakukan saat ini, lanjut Bondan, adalah menambah alat pantau, uji emisi, serta riset mengenai sumber-sumber pencemaran. “Itu semua juga harus dilakukan Jawa Barat dan Banten. Saat ini, seolah-olah Jakarta jadi spotlight. Tapi, pertanyaannya, ke mana Jawa Barat dan Banten yang udaranya tidak kalah lebih buruk? Apakah mereka punya data yang sama seperti yang sudah Jakarta sajikan? Seharusnya mereka punya data yang sama, sehingga pemerintah bisa duduk bersama untuk mengendalikan sumber pencemaran. Jadi, tidak bisa sendiri-sendiri,” paparnya.
Ia meminta, Jawa Barat dan Banten harus turut serta dalam menekan laju polusi udara. Pasalnya, Jakarta mungkin saja menyumbang polutan terbanyak. Tapi, bisa jadi industri yang di luar Jakarta juga menyumbang polutan. Jadi, perlu kerja sama antarpemerintah daerah untuk mengurangi polusi udara.
“Kalau mau menggunakan kendaraan listrik, sebaiknya benahi terlebih dahulu sistem sumber listriknya. Jika masih menggunakan PLTU batu bara, itu tidak menyelesaikan masalah. Hanya memindahkan polutan, dari asap knalpot kendaraan ke PLTU,” imbuh Bondan.
Tata Sektor Transportasi
Dalam mengatasi polusi udara di Jabodetabek, Presiden Joko Widodo pun turun tangan. Presiden mengundang para menteri dan pejabat daerah terkait dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada 14 Agustus 2023. Arahan Presiden di antaranya untuk menyiapkan antisipasi jangka pendek seperti memodifikasi cuaca, jangka menengah seperti mendorong peralihan ke transportasi umum, dan jangka panjang seperti penertiban industri PLTU.
Baca Juga: Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu pemerintah daerah terkait segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya secara intens berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenmarinves) mengenai rencana Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong kegiatan uji emisi. Asep menyatakan, uji emisi kendaraan pribadi terus digencarkan. Bahkan, ada rencana tilang uji emisi pada bulan depan.
“Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Pom (Polisi Militer) TNI. Rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," ungkap Asep.
Uji emisi ini diharapkan dapat meminimalkan gas buang kendaraan, serta mendorong warga untuk menggunakan transportasi publik. Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk menekan polusi dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, Dishub telah melakukan pengujian kendaraan listrik di Unit Pengelola Pengujian.“Kendaraan Bermotor Pulo Gadung sebanyak 89 unit, dengan rincian mobil bus 58 Unit, mobil barang 4 Unit, dan mobil penumpang 27 Unit,” tutur Syafrin.
Kemudian, pihaknya juga memiliki beberapa strategi untuk mengurangi polusi udara, seperti yang sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Di antaranya dengan membatasi masa pakai kendaraan bermotor tidak lebih dari sepuluh tahun, peremajaan angkutan umum, integrasi dengan JakLingko, target seratus bus listrik pada 2023, reformasi pengguna jalan dengan memprioritaskan pejalan kaki hingga mendorong kendaraan bebas emisi Jakarta seperti sepeda dan memperkenalkan kemudahan bike sharing.
Berita Terkait
-
Masih Mabuk, Polisi Belum Bisa Periksa Pemuda Pencuri Kotak Amal dan Bakar Tirai Musala di Tebet
-
5 Cara Pilih Skincare Cegah Polusi Udara Masuk dan Merusak Kulit: Antioksidan Jangan Lupa
-
Baru 4 Hari Berjalan, Heru Bakal Evaluasi Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI, Ada Apa?
-
Polusi Udara di Ibukota Makin Parah, Pemerintah Lakukan Hujan Buatan
-
Perhelatan KTT Asean, Pemprov DKI Bakal Berlakukan PJJ Bagi Siswa di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat