Suara.com - Proyek fasilitas fantastis kembali ditemukan dalam instansi pemerintah. Kali ini, situs LPSE Mahkamah Agung (MA) mempublikasikan proyek penggantian karpet di ruang kerja.
Adapun proyek itu terungkap dengan judul 'Penggantian Karpet Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial'. Tak tanggung-tanggung, nilai proyek penggantian karpet ini mencapai Rp 660 juta.
Lalu, apa yang menjadi latar belakang penggantian karpet ini? Simak inilah 5 fakta di balik proyek penggantian karpet di MA hingga ratusan juta ini.
Nilai kontrak sempat berubah
Dalam data yang tertulis di LPSE MA, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) proyek penggantian karpet ini mencapai Rp 768 juta.
Nilai fantastis ini hanya dianggarkan untuk pergantian karpet di ruang kerja dan koridor kantor MA, tepatnya di sekitar ruang kerja Wakil Ketua MA.
Tahapan pemasangan karpet
Proyek pemasangan karpet ini harus melalui beberapa tahap, di mana tahapan ini tidak boleh terlewatkan. Dalam tahap pertama, tender atau vendor yang bertanggungjawab atas proyek ini akan melakukan pembongkaran karpet yang lama dan underlayer existing di lokasi yang ditentukan.
Setelah pembongkaran, pihak tender harus melakukan pengadaan karpet dan under layer untuk karpet baru. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan spesifikasi dan volume yang sudah diukur sebelumnya.
Baca Juga: Proyek DAS Ampal Balikpapan Belum Diusut KPK, MAKI Buka Suara
Kemudian dalam tahap terakhir, karpet dipasang sesuai dengan ukuran dan lokasi yang sudah ditentukan.
Standar pemasangan karpet
Tak hanya itu, pemasangan karpet ini juga ada standarnya. Aturan pemasangan ini harus disesuaikan dengan konfigurasi dan etika ruangan, sehingga tidak mengganggu aktivitas.
Kualitas pemasangan juga harus kualitas tinggi dengan catatan karpet tidak boleh menggelembung, rusak, terpotong dan harus rapi.
Sudah dapatkan pemenang tender
Tahap tender proyek penggantian karpet ini sudah dilakukan sejak April 2023 kemarin.
Berita Terkait
-
Proyek DAS Ampal Balikpapan Belum Diusut KPK, MAKI Buka Suara
-
Profil Aipda Evgiyanto, Polisi yang Divonis Hukuman Mati oleh MA
-
Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Siapkan Kanal Berbayar dan Gratis
-
Saksi Ngaku Mundur karena Proyek BTS 4G Berat, Eks Dirut Bakti Membantah: Dia Sering Minta Uang dan Fasilitas!
-
Pejabat BAKTI Kominfo Akui Proyek BTS Sulit Dikerjakan, Hakim Murka: Ujung-ujungnya Duit, Perencanaan Saja Bermasalah!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono