Suara.com - Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk dan 8 pengendara motor terjadi di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi. Para pengendara motor itu melawan arah sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Namun PT Jasa Raharja menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada 8 pemotor yang tertabrak truk itu.
Para pemotor yang kecelakaan dengan truk di Lenteng Agung itu justru terancam pidana meski mengalami luka-luka. Polisi bahkan mengatakan sopir truk-lah yang merupakan korban dari peristiwa kecelakaan tersebut.
Lantas siapa yang berhak mendapat santunan kecelakaan Jasa Raharja? Simak penjelasan berikut ini.
Siapa yang Berhak Dapat Santunan Kecelakaan PT Jasa Rahajarja?
Dikutip dari laman resmi jasaraharja.co.id, korban yang berhak mendapat santunan PT Jasa Raharja diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965. Korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar kendaraan dan jadi korban akibat kecelakaan lalu lintas.
Santunan juga akan diberikan bagi setiap orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak. Sementara itu bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, maka pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalamnya tidak dijamin oleh undang-undang tersebut.
Jasa Raharja Tolak Santuni 8 Pemotor Tertabrak Truk
PT Jasa Raharja menegaskan tidak akan memberikan santunan pada 8 pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Salah satu alasannya karena 8 pemotor itu melanggar aturan lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan.
Keputusan Jasa Raharja itu diambil dengan merujuk UU Nomor34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya
"Jika merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", ungkap Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi pada Rabu (23/8/2023).
8 Pemotor Langgar Lalu Lintas
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan 8 pemotor yang tertabrak truk itu terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Pemotor itu diketahui melawan arus. Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung.
"Tentunya ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan lalu lintas) tidak layak mendapat santunan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas," ucap Firman.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Braaakk! Kecelakaan Maut di Flyover Purwosari, Polisi Periksa Pengemudi Mobil
-
Sopir Truk Penabrak Tujuh Pengendara Motor Lawan Arus di Lenteng Agung Dipulangkan
-
Dua Truk Adu Banteng di Jalan Kulon Progo, Sopir dan Kernet Sempat Terjepit
-
Kronologi 7 Pemotor Bandel Lawan Arus sampai Tabrak Truk, Bisa Terancam Pidana
-
Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian