Suara.com - Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk dan 8 pengendara motor terjadi di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi. Para pengendara motor itu melawan arah sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Namun PT Jasa Raharja menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada 8 pemotor yang tertabrak truk itu.
Para pemotor yang kecelakaan dengan truk di Lenteng Agung itu justru terancam pidana meski mengalami luka-luka. Polisi bahkan mengatakan sopir truk-lah yang merupakan korban dari peristiwa kecelakaan tersebut.
Lantas siapa yang berhak mendapat santunan kecelakaan Jasa Raharja? Simak penjelasan berikut ini.
Siapa yang Berhak Dapat Santunan Kecelakaan PT Jasa Rahajarja?
Dikutip dari laman resmi jasaraharja.co.id, korban yang berhak mendapat santunan PT Jasa Raharja diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965. Korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar kendaraan dan jadi korban akibat kecelakaan lalu lintas.
Santunan juga akan diberikan bagi setiap orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak. Sementara itu bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, maka pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalamnya tidak dijamin oleh undang-undang tersebut.
Jasa Raharja Tolak Santuni 8 Pemotor Tertabrak Truk
PT Jasa Raharja menegaskan tidak akan memberikan santunan pada 8 pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Salah satu alasannya karena 8 pemotor itu melanggar aturan lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan.
Keputusan Jasa Raharja itu diambil dengan merujuk UU Nomor34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya
"Jika merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", ungkap Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi pada Rabu (23/8/2023).
8 Pemotor Langgar Lalu Lintas
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan 8 pemotor yang tertabrak truk itu terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Pemotor itu diketahui melawan arus. Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung.
"Tentunya ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan lalu lintas) tidak layak mendapat santunan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas," ucap Firman.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Braaakk! Kecelakaan Maut di Flyover Purwosari, Polisi Periksa Pengemudi Mobil
-
Sopir Truk Penabrak Tujuh Pengendara Motor Lawan Arus di Lenteng Agung Dipulangkan
-
Dua Truk Adu Banteng di Jalan Kulon Progo, Sopir dan Kernet Sempat Terjepit
-
Kronologi 7 Pemotor Bandel Lawan Arus sampai Tabrak Truk, Bisa Terancam Pidana
-
Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik