Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sejumlah arahan berkenaan dengan polusi udara di Jabodetabek. Tito mendorong agar diberlakukan work from home (WFH) sampai dengan penyiraman jalan.
Arahan tersebut tertulis dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilayangkan untuk Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kemudian kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menerangkan Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek pada Senin (14/8/2023).
Terdapat beberapa arahan yang disampaikan oleh Tito, di antaranya:
1. Work From Home (WFH)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah didorong agar melakukan WFH 50%. Pegawai BUMN juga didorong untuk melakukan hal yang sama.
Pemerintah juga mendorong pihak karyawan swasta untuk menerapkan work from home (WFH). Persentase dan jam sendiri disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Kebijakan WFH-WFO tersebut diharapkan bisa mengurangi mobilitas yang menjadi penyebab adanya polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor dalam berkegiatan, seperti ke kantor.
Suara.com - 2. Penyiraman Jalan
Baca Juga: Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
Dalam arahan pemerintah, ada dorongan untuk melakukan penyiraman jalan agar mengurangi debu. Adapun poin tentang penyiraman debu tersebut ada di bagian kedelapan tentang pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau.
3. Pelaksanaan Uji Emisi
Tak hanya itu, Mendagri juga meminta agar mengefektifkan uji emisi kendaraan. Ia mengarahkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan tentang uji emisi tersebut. Aturan tersebut ada di poin keenam yang berbunyi:
a. Memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tak lulus uji emisi untuk dioperasikan.
b. Meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak.
c. Memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan jumlah fasilitas uji emisi.
4. ASN Diminta Naik Transportasi Umum
Kemudian, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan bermotor untuk ASN dan mendorong peralihan ke transportasi umum. Tak hanya ASN, masyarakat juga turut didorong untuk melakukan hal yang sama.
Dalam diktum kedua pada poin b juga diinstruksikan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput untuk ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi ataupun kendaraan listrik.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
-
Kondisi Polusi Udara di Kota Semarang: Ngaliyan Sedikit Lebih Baik Ketimbang Gunungpati
-
Disebut Jadi Biang Polusi Udara Jakarta, KLHK Tutup Pabrik Arang Di Lubang Buaya
-
Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu
-
Tips Pakai Skincare Untuk Jaga Kesehatan Kulit Selama Terpapar Polusi Udara
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
CEK FAKTA: Sufmi Dasco Menyesal Jadi Relawan Prabowo
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara