Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sejumlah arahan berkenaan dengan polusi udara di Jabodetabek. Tito mendorong agar diberlakukan work from home (WFH) sampai dengan penyiraman jalan.
Arahan tersebut tertulis dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilayangkan untuk Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kemudian kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menerangkan Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek pada Senin (14/8/2023).
Terdapat beberapa arahan yang disampaikan oleh Tito, di antaranya:
1. Work From Home (WFH)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah didorong agar melakukan WFH 50%. Pegawai BUMN juga didorong untuk melakukan hal yang sama.
Pemerintah juga mendorong pihak karyawan swasta untuk menerapkan work from home (WFH). Persentase dan jam sendiri disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Kebijakan WFH-WFO tersebut diharapkan bisa mengurangi mobilitas yang menjadi penyebab adanya polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor dalam berkegiatan, seperti ke kantor.
Suara.com - 2. Penyiraman Jalan
Baca Juga: Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
Dalam arahan pemerintah, ada dorongan untuk melakukan penyiraman jalan agar mengurangi debu. Adapun poin tentang penyiraman debu tersebut ada di bagian kedelapan tentang pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau.
3. Pelaksanaan Uji Emisi
Tak hanya itu, Mendagri juga meminta agar mengefektifkan uji emisi kendaraan. Ia mengarahkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan tentang uji emisi tersebut. Aturan tersebut ada di poin keenam yang berbunyi:
a. Memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tak lulus uji emisi untuk dioperasikan.
b. Meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak.
c. Memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
-
Kondisi Polusi Udara di Kota Semarang: Ngaliyan Sedikit Lebih Baik Ketimbang Gunungpati
-
Disebut Jadi Biang Polusi Udara Jakarta, KLHK Tutup Pabrik Arang Di Lubang Buaya
-
Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu
-
Tips Pakai Skincare Untuk Jaga Kesehatan Kulit Selama Terpapar Polusi Udara
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian