Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik kebijakan work from home atau WFH yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Komans HAM, aturan tersebut tidak menjawab permasalahan polusi udara di Ibu Kota.
"Langkah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH itu kan terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udaranya," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Kamis (24/8/2023).
Menurut Hari, Pemprov DMI perlu mencari cara lain menekan emisi udara. Dia merekomendasikam dengan membuka ruang terbuka hijau yang lebih banyak.
"Harusnya kan langkah langkah yang dilakukan adalah penekanan terhadap tingkat emisi yang cukup tinggi di udara," kata Hari.
"Dengan cara apa? Salah satunya membangun ruang terbuka hijau bukan kemudian ruang terbuka hijau dihancurkan kemudian dijadikan apartemen-apartemen," imbuhnya.
Hari menekankan ruang terbuka hijau di Jakarta masih sedikit. Jika langkah itu tidak diambil, kata Hari, maka polusi udata akan semakin parah.
"Jakarta ini kan bisa dihitung jari ruang terbuka hijaunya dan problem-problem sekrqng itu memang harus segera diselesaikan, kalau engga akan terjadi polusi udara yang cukup akut," papar Hari.
Aturan WFH Pemrpov DKI
Untuk diketahui, aturan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak 21 Agustua 2023. Dalam implementasinya, yakni 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya dari rumah.
Baca Juga: Jalankan Inmendagri, ASN Pemkot Tangsel WFH 50 Persen Mulai Pekan Depan
Meski begitu, tidak semua ASN diperbolehkan WFH. Kebijakan itu hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.
Sementara, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Selain itu, ada dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan (Dishbub), serta pelayanan tingkat kelurahan.
Berita Terkait
-
Jalankan Inmendagri, ASN Pemkot Tangsel WFH 50 Persen Mulai Pekan Depan
-
Instruksi Mendagri untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta: Siram Jalan sampai Uji Emisi
-
Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
-
Kondisi Polusi Udara di Kota Semarang: Ngaliyan Sedikit Lebih Baik Ketimbang Gunungpati
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya