Suara.com - Polda Metro Jaya mencatat ada sekitar 23 juta kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang berada di Jakarta. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat di tengah polusi udara Jakarta yang semakin buruk.
"Kalau dari data Samsat di Polda Metro Jaya saat ini kurang lebih ada 23 juta yang terdata," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Berdasar data, kata Doni, terjadi peningkatan jumlah kendaraan sekitar 2 hingga 3 persen setiap tahunnya. Jumlah tersebut diprediksi akan terus mengalami peningkatan.
"Tergantung dari ekonomi di negara kita. Kalau semakin baik masyarakat daya belinya tinggi itu menentukan," ujarnya.
Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini melaksanakan tes uji emisi di lima titik lokasi. Kelima titik tersebut meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Berdasar data, ada 13 kendaraan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di sekitar Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8) pagi.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengaku heran lantaran dari puluhan kendaraan yang melaksanakan uji emisi mayoritas yang tak lulus justru jenis kendaraan sepeda motor.
"Padahal biaya perawatan (sepeda) motor itu lebih murah, tapi mereka selama ini masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu,” kata Tuty kepada wartawan.
Baca Juga: Sakit Gara-gara Polusi Udara Bisa Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan?
Pelaksanaan uji emisi di sekitar Terminal Blok M, lanjut Tuty, dilakukan terhadap 94 kendaraan. Rinciannya; 45 sepeda motor, 32 mobil bahan bakar bensin, dan 17 mobil berbahan bakar solar.
"Mobil bensin dan solar alhamdulillah semua lulus," ungkapnya.
Meski terdapat beberapa kendaraan yang tak lulus uji emisi, petugas belum memberikan sanksi tilang karena masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, sanksi tilang baru akan diberlakukan pada 1 September 2023 mendatang.
Nantinya, kendaraan sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan mobil dikenakan denda Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM