Suara.com - Polda Metro Jaya mencatat ada sekitar 23 juta kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang berada di Jakarta. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat di tengah polusi udara Jakarta yang semakin buruk.
"Kalau dari data Samsat di Polda Metro Jaya saat ini kurang lebih ada 23 juta yang terdata," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Berdasar data, kata Doni, terjadi peningkatan jumlah kendaraan sekitar 2 hingga 3 persen setiap tahunnya. Jumlah tersebut diprediksi akan terus mengalami peningkatan.
"Tergantung dari ekonomi di negara kita. Kalau semakin baik masyarakat daya belinya tinggi itu menentukan," ujarnya.
Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini melaksanakan tes uji emisi di lima titik lokasi. Kelima titik tersebut meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Berdasar data, ada 13 kendaraan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di sekitar Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8) pagi.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengaku heran lantaran dari puluhan kendaraan yang melaksanakan uji emisi mayoritas yang tak lulus justru jenis kendaraan sepeda motor.
"Padahal biaya perawatan (sepeda) motor itu lebih murah, tapi mereka selama ini masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu,” kata Tuty kepada wartawan.
Baca Juga: Sakit Gara-gara Polusi Udara Bisa Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan?
Pelaksanaan uji emisi di sekitar Terminal Blok M, lanjut Tuty, dilakukan terhadap 94 kendaraan. Rinciannya; 45 sepeda motor, 32 mobil bahan bakar bensin, dan 17 mobil berbahan bakar solar.
"Mobil bensin dan solar alhamdulillah semua lulus," ungkapnya.
Meski terdapat beberapa kendaraan yang tak lulus uji emisi, petugas belum memberikan sanksi tilang karena masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, sanksi tilang baru akan diberlakukan pada 1 September 2023 mendatang.
Nantinya, kendaraan sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan mobil dikenakan denda Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka