Suara.com - Menurunnya kualitas udara di Ibu Kota DKI Jakarta beberapa waktu belakangan menjadi perhatian sejumlah pihak. Sejumlah upaya dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta, mulai dari memakai masker, kebijakan ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH), hingga usulan menerapkan sistem ganjil genap.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan agar kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan selama 24 jam.
Adapun tujuan Ida mengusulkan hal tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya sehingga bisa meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Namun usulan tersebut ditolak oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia mengakui usulan ganjil genap selama 24 di Jakarta bagus, namun sulit untuk diterapkan.
Ia beralasan, untuk menerapkan usulan tersebut, diperlukan banyak kajian. Hal lain yang menjadi pertimbangan Heru adalah mobilitas masyarakat akan terhambat, terlebih dalam keadaan darurat.
"Saya tidak akan menerapkan ganjil genap 24 jam. Masyarakat bisa kesulitan beraktivitas meski kondisinya darurat,” ujar Heru pada awak media pada Sabtu (26/08/2023).
Ia mencontohkan, kebijakan itu akan menyulitkan jika misalnya ada orang tua yang hendak mengantarkan anaknya ke rumah sakit dalam keadaan darurat.
Meski begitu, Heru menyatakan dirinya siap bertemu dengan sejumlah kepala daerah penyangga DKI Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.
Adapun pertemuan itu untuk membahas skema ganjil genap terbaru dan sejumlah kebijakan lainnya sebagai solusi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Heboh Jakarta Hujan Hasil Modifikasi Cuaca Demi Atasi Polusi Udara, Teknik Apa Itu?
Legislator tetap minta Pemprov DKI kaji usulan gage 24 jam
Meski Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyatakan menolak usulan penerapan ganjilgenap selama 24 jam, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah tetap meminta Pemprov DKI mempertimbangkan usulan tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengevaluasi apakah kebijakan ganjil genal yang saat ini diterapkan pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB efektif atau tidak.
Sebab menurutnya, evaluasi tersebut akan menjadi cerminan apakah penerapan gage tersebut efektif menurunkan jumlah kendaraan bermotor di jalan raya, yang berujung pada perbaikan kualitas udara Jakarta.
"Jangan sampai yang terjadi saat ini pemilik mobil hanya menghindari ruas jalan berlaku ganjil genap dengan melewati ruas jalan lain. Artinya sumbangan emisi gas buang yang memicu polusi tetap dan kemacetan hanya berpindah ke jalur alternatif," kata Ida dalam keterangan resminya, pada Senin (28/8/2023).
Ia juga mengatakan, Pemporv DKI Jakarta juga perlu melakukan kajian secara komprehensif mengenai dampak Gage yang selama ini diterapkan, terhadap masyarakat yang mobilitasnya tinggi di jalan, seperti pengemudi angkutan online.
Berita Terkait
-
Wacana Pertamax jadi BBM Bersubsidi Buat Tekan Polusi
-
Demi Kurangi Polusi, Heru Budi Usul Gedung-gedung Tinggi di Jakarta Semprot Air dari Ketinggian
-
Heboh Jakarta Hujan Hasil Modifikasi Cuaca Demi Atasi Polusi Udara, Teknik Apa Itu?
-
Modifikasi Cuaca di Jakarta Belum Tentu Berhasil, Ini Alasannya
-
ASN di Tangsel Ikutan WFH karena Polusi Udara, Cuma 50 Persen Pegawai Masuk Kantor
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia