Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi ringan kepada mantan narapidana korupsi suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Eks Kadiv Hubinter Polri itu hanya dijatuhi sanksi etik berupa demosi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai sanksi ringan kepada Napoleon menunjukkan sikap permisif Polri terhadap anggotanya yang bermasalah.
Ia menduga, penyebab di balik sanksi ringan itu karena bentuk pelanggaran berupa korupsi telah jamak terjadi di lingkungan Polri.
"Mengapa permisifitas atau toleransi pada personel pelanggar aturan itu dilakukan, salah satu faktor penyebabnya adalah pelanggaran tersebut sudah jamak bahkan lumrah dilakukan oleh anggota kepolisian, dan tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh anggota KKEP sendiri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang menjatuhkan sanksi ringan terhadap Napoleon juga dinilai Bambang sebagai bentuk ketidaktaatan penegak hukum terhadap pelanggar hukum.
"Dengan potret seperti itu, publik tak bisa berharap banyak pada kepolisian untuk benar-benar bisa menjadi penegak hukum yang tegak lurus pada hukum," ujarnya.
Demosi dan Minta Maaf
KKEP menggelar sidang etik terhadap Napoleon pada Senin (28/8/2023) kemarin. Sidang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hasil sidang KKEP telah memutuskan menjatuhkan sanksi berupa demosi 3 tahun 4 bulan.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Selain disanksi demosi, Napoleon juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelasnya.
Bebas Penjara
Napoleon terpidana kasus korupsi suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece bebas bersyarat pada April 2023 lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Napoleon menjalani program bebas bersyarat pada 17 April 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!