Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi ringan kepada mantan narapidana korupsi suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Eks Kadiv Hubinter Polri itu hanya dijatuhi sanksi etik berupa demosi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai sanksi ringan kepada Napoleon menunjukkan sikap permisif Polri terhadap anggotanya yang bermasalah.
Ia menduga, penyebab di balik sanksi ringan itu karena bentuk pelanggaran berupa korupsi telah jamak terjadi di lingkungan Polri.
"Mengapa permisifitas atau toleransi pada personel pelanggar aturan itu dilakukan, salah satu faktor penyebabnya adalah pelanggaran tersebut sudah jamak bahkan lumrah dilakukan oleh anggota kepolisian, dan tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh anggota KKEP sendiri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang menjatuhkan sanksi ringan terhadap Napoleon juga dinilai Bambang sebagai bentuk ketidaktaatan penegak hukum terhadap pelanggar hukum.
"Dengan potret seperti itu, publik tak bisa berharap banyak pada kepolisian untuk benar-benar bisa menjadi penegak hukum yang tegak lurus pada hukum," ujarnya.
Demosi dan Minta Maaf
KKEP menggelar sidang etik terhadap Napoleon pada Senin (28/8/2023) kemarin. Sidang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hasil sidang KKEP telah memutuskan menjatuhkan sanksi berupa demosi 3 tahun 4 bulan.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Selain disanksi demosi, Napoleon juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelasnya.
Bebas Penjara
Napoleon terpidana kasus korupsi suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece bebas bersyarat pada April 2023 lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Napoleon menjalani program bebas bersyarat pada 17 April 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?