Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa untuk mengatasi polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi perlu usaha bersama. Semisal saja ada kesadaran masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi umum.
"Ya, ini dibutuhkan usaha bersama. Semuanya harus melakukan, (termasuk melakukan) perpindahan dari (sarana) transportasi pribadi ke (sarana) transportasi publik dan massal," kata Jokowi usai meninjau sekolah menengah kejuruan negeri di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023).
Meski sudah ada upaya bersama, Jokowi menekankan bahwa masalah polusi udara juga tidak bisa diselesaikan secara cepat.
"Ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Banyak yang akan kita kerjakan untuk menyelesaikan (masalah) ini, tetapi memang bertahap ya (prosesnya)," ujarnya.
Pemerintah sendiri sudah melakukan upaya modifikasi cuaca serta menggiatkan penanaman pohon di lingkungan perkantoran guna menurunkan polusi udara.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengkaji pemberlakuan aturan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara, meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap, dan melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengingatkan para pelaku industri bahwa sanksi akan dikenakan kepada industri-industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.
"(Dikenai) sanksi pasti, dan bisa ditutup. Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau (industri) tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber (alat kendali polusi), (maka ada tindakan) tegas untuk ini..., karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang. [ANTARA]
Baca Juga: Kendaraan Listrik Bukan Solusi Atasi Polusi Udara di DKI
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Apresiasi Program SMKN Gratis di Jateng
-
Gibran Meleyot Lihat Kemesraan Ganjar dan Prabowo, Warganet: Wis Gabungin Aja
-
Heru Budi Sebut Alat Semprot Air dari Ketinggian Bakal Jadi Standar Baru Gedung Tinggi di Jakarta
-
Diam-diam Jokowi Pernah Bicarakan Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres: Waktunya Keburu Tidak?
-
Wajibkan Gedung Tinggi Swasta Pasang Water Mist untuk Kurangi Polusi, Heru Budi: Harganya Tidak Terlalu Mahal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?