Suara.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membuat gebrakan di dunia pendidikan tinggi yakni dengan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1 dan D-4. Sebagai gantinya, mahasiswa bisa mengerjakan tugas akhir yang berbeda dengan sistem penulisan skripsi.
Begitu juga dengan mahasiswa jenjang S-2 dan S-3. Mereka tak lagi wajib mengerjakan tesis atau disertasi, serta tak wajib mengunggah jurnal yang sudah dikerjakan. Nadiem mengatakan sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.
Selain beban dari segi waktu, dia juga menilai hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Nadiem mengatakan perbedaan tugas akhir dan skripsi ini bisa dilihat dari bentuknya.
Tugas akhir cenderung lebih fleksibel karena tidak harus berupa karya ilmiah. Tugas ini dapat berupa prototipe atau proyek tergantung kebijakan masing-masing kampus. Sementara skripsi berbentuk tulisan ilmiah sebagai laporan dari penelitian.
Peniadaan skripsi ini sebenarnya bukan hal baru bagi kampus-kampus di Indonesia. Laman Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia mencantumkan dua jalur kelulusan bagi mahasiswa program sarjana yakni jalur skripsi dan non-skripsi. Hanya saja bentuk jalur non-skripsi adalah makalah. Dengan demikian, keduanya sama-sama merupakan tulisan ilmiah.
Di Universitas Padjajaran Bandung, skripsi dan tugas akhir merupakan syarat kelulusan untuk jenjang pendidikan yang berbeda. Tugas akhir adalah laporan penelitian untuk jenjang D-3 dan D-4 sementara skripsi diperuntukkan bagi jenjang S-1. Keduanya merupakan laporan penelitian dan saat ini tidak digarap dalam bentuk lain.
Terkait penghapusan skripsi ini, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menyatakan dirinya setuju. Menurut Doni, kebijakan tersebut sangat relevan. Sebab, dia menilai penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan selaras dengan praktik umum di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
"Tidak seharusnya mewajibkan pembuatan skripsi mengingat level S1 kompetensi pembelajarannya masih generik, umum, dan banyak berupa pengantar ke ilmu-ilmu yang lebih mendalam," kata Doni saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Meski begitu, Doni mengatakan keputusan mengenai berlakunya skripsi sebagai syarat kelulusan akan menjadi kewenangan masing-masing kampus.
Baca Juga: Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan? Cek Isi Permendikbud Terbaru
"Itu merupakan kebijakan otonomi akademik kampus," tandas dia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Catat! Ini Syarat Baru untuk Lulus Kuliah S1: Skripsi Tak Lagi Diwajibkan
-
Tanggapi Kebijakan Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Dewan Pendidikan DIY: Tidak Masalah
-
Mendikbudristek Nadiem Makarim Putuskan Skripsi Tak Wajib bagi Mahasiswa
-
Hapus Kewajiban Mahasiswa S1 dan D4 Bikin Skripsi, Ini Penjelasan Menteri Nadiem di DPR
-
Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan? Cek Isi Permendikbud Terbaru
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?