Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru untuk kelulusan peserta didik jenjang S1 dan D4.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disebutkan kalau mahasiswa jenjang S1 dan D4 tak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Sebagai gantinya, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, seperti prototipe, proyek lainnya dan bisa dikerjakan secara berkelompok.
“Bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.
Kebijakan ini seakan bakal mengubah wajah pendidikan di Indonesia yang selama ini sudah terbiasa dengan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Bukan sekali ini saja Nadiem mengeluarkan kebijakan terobosan dalam dunia pendidikan. Beberapa di antaranya kontroversial dan memici pro kontra.
Apa saja kebijakan tersebut? Berikut ulasannya.
Program Organisasi Penggerak (POP)
Program Organisasi Penggerak yang digagas Nadiem Makarim pada 2020 lalu menuai beragam kritikan, karena akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp595 miliar setiap tahunnya dari kas negara.
Baca Juga: Soal Kebijakan Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi, Rektor UGM Sebut Bisa Kurangi Perjokian
Tak hanya soal anggaran, proses seleksi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang akan menerima bantuan POP juga dinilai tidak transparan.
Oleh karena sejumlah kontroversi itu, Nadiem akhirnya menunda POP dan berjanji akan melakukan evaluasi.
Penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
Pada 2021, Nadiem mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Peraturan tersebut menjadi kontroversial karena terdapat kalimat ‘tanpa persetujuan korban’ sejumlah definisi kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbudristek itu.
Alhasil sejumlah partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Peraturan Pembangunan (PPP) mengkritik pemilihan definisi itu.
Menurutnya, definisi tersebut seakan-akan memberikan ruang untuk terjadinya seks bebas di lingkungan pendidikan.
Membubarkan BSNP
Selain mengeluarkan kebijakan melalui peraturan menteri, Nadiem Makarim juga membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Mantan CEO Gojek itu lalu menggantinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Adapun alasan Nadiem membubarkan BSNP karena lembaga tersebut dinilai tak penting dalam merumuskan standar pendidikan nasional.
Tak hanya itu, Nadiem juga menghilangkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.
Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang
Nadiem sempat menjadi sorotan publik ketika Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia tak muncul di PP 57 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut tidak menyebutkan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Asing lainnya dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini menjadi kontroiversi karena UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan kalau pendidikan nasional di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Terkait hal itu, Nadiem Makarim menyatakan akan meralat dan merevisi aturan tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Soal Kebijakan Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi, Rektor UGM Sebut Bisa Kurangi Perjokian
-
Nadiem Hapus Skripsi Bikin Pro dan Kontra: Kampus Bilang Yes, Warganet No
-
Skripsi Bukan Lagi Syarat Lulus Perguruan Tinggi? Ini Kata Nadiem Makarim
-
Soal Skripsi Tak Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Mas Menteri Nadiem: Jangan Keburu Senang Dulu
-
Apa Syarat Kelulusan Mahasiswa Pengganti Skripsi? Cek Aturan Terbaru Mendikbud
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?