Suara.com - Kejaksaan RI dipastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada awal September mendatang. Informasi terkait formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2023 pun secara resmi telah diumumkan. Lantas apa saja formasi CPNS Kejaksaan 2023?
Diketahui, formasi CPNS Kejaksaan diumumkan melalui akun Instagram resminya @kejaksaan.ri pada Jumat (25/8/2023) lalu. Untuk jumlahnya, Kejaksaan membuka total 8.095 formasi, dengan rincian 249 untuk PPPK serta 7.846 formasi untuk CPNS.
Adapun formasi CPNS 2033 Kejaksaan terdiri dari empat jenis jabatan. Posisi yang dibuka terbagi atas calon jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan juga penjaga tahanan.
Dari empat jenis posisi itu, tidak semua jabatan mensyaratkan peserta dengan ijazah S-1 sebagai syarat utama atau kualifikasi dalam pendaftaran CPNS 2023. Selain itu, Kejaksaan juga memberi kesempatan bagi lulusan SMA dan diploma 3 (D-3) untuk mengikutiCPNS dalam rekrutmen ASN 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana membenarkan, bahws Kejaksaan RI akan membuka penerimaan CPNS 2023. Terkait syarat dan jumlah formasi CPNS 2023 pun sesuai dengan unggahan Instagram dari Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
Lantas, apa saja syarat dan formasi CPNS Kejaksaan 2023? Simak selengkapnya berikut ini.
Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Syaratnya
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dalam seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan tahun 2023 akan ada empat posisi dengan ribuan formasi. Adapun formasi ini ditujukan bagi lulusan baru ataupun yang sudah berpengalaman. Berikut adalah posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023:
1. Jaksa
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Ada 7.846 Loker Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, S1
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum S1 Hukum.
2. Pengelola Penanganan Perkara
Kualifikasi pendidikan: SMA/sederajat.
3. Petugas Barang Bukti
Kualifikasi pendidikan: D3 dengan jurusan Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Sekretari, Kesekretariatan, Humas, dan Perpajakan.
4. Penjaga Tahanan
Kualifikasi Pendidikan: SMA/Sederajat.
Syarat CPNS Kejaksaan 2023
Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo telah merinci beberapa syarat penerimaan CPNS Kejaksaan tahun ini. Mengutip dari siniar yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, berikut syarat CPNS 2023 di lembaga Adhyaksa:
• Berusia 18-35 tahun, khusus untuk formasi jaksa maksimal 27 tahun
• Sehat jasmani dan rohani
• Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sementara laki-laki 160 cm
• Berat badan ideal
• Bersedia ditempatkan di wilayah seluruh Indonesia
• Adapun, untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, yaitu harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK minimal 3,00
• Selain itu, calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah dahulu sebelum menyelesaikan pendidikan jaksanya.
Sementara itu, syarat khusus bagi pendaftar CPNS 2023 lulusan SMA atau sederajat yaitu diutamakan mempunyai kemampuan bela diri dan bisa mengoperasikan komputer.
Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 membuka sebanyak 7.846 formasi, dengan rincian:
• Jaksa sebanyak 2.000 formasi
• Petugas barang bukti sebanyak 1.446 formasi
• Pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 formasi
• Penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi.
Nah itulah tadi informasi tentang formasi CPNS Kejaksaan 2023. Bagi Anda yang berminat, segera persiapkan diri untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023. Semoga berhasil!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji