Suara.com - Kejaksaan RI dipastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada awal September mendatang. Informasi terkait formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2023 pun secara resmi telah diumumkan. Lantas apa saja formasi CPNS Kejaksaan 2023?
Diketahui, formasi CPNS Kejaksaan diumumkan melalui akun Instagram resminya @kejaksaan.ri pada Jumat (25/8/2023) lalu. Untuk jumlahnya, Kejaksaan membuka total 8.095 formasi, dengan rincian 249 untuk PPPK serta 7.846 formasi untuk CPNS.
Adapun formasi CPNS 2033 Kejaksaan terdiri dari empat jenis jabatan. Posisi yang dibuka terbagi atas calon jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan juga penjaga tahanan.
Dari empat jenis posisi itu, tidak semua jabatan mensyaratkan peserta dengan ijazah S-1 sebagai syarat utama atau kualifikasi dalam pendaftaran CPNS 2023. Selain itu, Kejaksaan juga memberi kesempatan bagi lulusan SMA dan diploma 3 (D-3) untuk mengikutiCPNS dalam rekrutmen ASN 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana membenarkan, bahws Kejaksaan RI akan membuka penerimaan CPNS 2023. Terkait syarat dan jumlah formasi CPNS 2023 pun sesuai dengan unggahan Instagram dari Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
Lantas, apa saja syarat dan formasi CPNS Kejaksaan 2023? Simak selengkapnya berikut ini.
Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Syaratnya
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dalam seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan tahun 2023 akan ada empat posisi dengan ribuan formasi. Adapun formasi ini ditujukan bagi lulusan baru ataupun yang sudah berpengalaman. Berikut adalah posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023:
1. Jaksa
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Ada 7.846 Loker Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, S1
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum S1 Hukum.
2. Pengelola Penanganan Perkara
Kualifikasi pendidikan: SMA/sederajat.
3. Petugas Barang Bukti
Kualifikasi pendidikan: D3 dengan jurusan Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Sekretari, Kesekretariatan, Humas, dan Perpajakan.
4. Penjaga Tahanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026
-
Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS
-
Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal
-
PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP
-
Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung
-
Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi