Suara.com - Peribahasa 'air susu dibalas air tuba' tampaknya sangat tepat menggambarkan apa yang dialami OC Kaligis. Rambutnya yang mulai memutih menjadi bukti kesetiaannya menabung di jaminan asuransi PT Asuransi Jiwasyraya sejak tahun 1967.
Sudah Rp 30 miliar total harta yang ia miliki selama menjadi pengacara ia percayakan di Jiwasraya. Bukannya mendapatkan imbalan yang setimpal dari perusahaan asuransi tersebut, siapa sangka uang OC justru macet dan tak bisa diklaim. Jiwasraya mengalami gagal bayar hingga terendus dugaan kasus mega korupsi.
"Saya sudah 12 kali kirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN tapi belum ada tanggapan serius. Jadi harus mengadu kemana lagi?" kata OC pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Jiwasraya kekinian telah memasuki babak baru, yakni dialihkan ke perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Perusahaan baru itu melaporkan telah membayar klaim polis Jiwasraya hingga Rp 7,57 triliun. Masih tersisa Rp 7,4 triliun polis yang belum dialihkan.
Kisah tragis OC yang tertipu polis asuransi hanyalah satu dari jutaan kisah pilu yang dialami oleh para nasabah polis asuransi lainnya. Ada banyak kasus perusahaan asuransi mengalami gagal bayar hingga membuat nasabahnya sengsara.
Jiwasraya mengalami gagal bayar pertama kali pada Oktober 2018 dengan nominal Rp 802 miliar. Angka tersebut membengkak menjadi Rp 12,4 triliun pada Oktober-Desember 2019.
Kasus besar lainnya yang mencoreng sektor asuransi adalah kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan kerugian mencapai Rp 13 triliun.
Potret kebobrokan asuransi di Indonesia memang sudah menjadi rahasia umum. Berangkat dari rentetan jejak kelam dunia asuransi, Presiden Jokowi meresmikan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 31 Januari 2023 lalu. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah menambah penjaminan nasabah polis asuransi.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah tertanggung perorangan dalam industri asuransi jiwa Indonesia telah meningkat sebesar 48,8 persen sejak pandemi Covid-19. Hingga tanggal 31 Maret 2023, industri asuransi jiwa mencatatkan jumlah tertanggung sebanyak 87,54 juta orang.
Jumlah tertanggung perorangan mencerminkan seberapa banyak individu yang mendapatkan jaminan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa sesuai dengan perjanjian. Asuransi jiwa mulai banyak peminatnya. Itu artinya, penjaminan nasabah polis asuransi memang sangat dibutuhkan.
Salah satu nasabah polis asuransi, Aji Prakoso mengaku, lebih memilih menambah asuransi jiwa untuk keluarganya meskipun telah memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Memiliki asuransi jiwa tambahan dari perusahaan swasta menjadi sebuah keharusan, terlebih jika hidup di ibu kota yang membutuhkan akses serba cepat.
"BPJS Kesehatan terlalu kompleks prosedurnya, harus ke faskes 1 baru dapat rujukan. Kalau asuransi yang saya pakai, minta rujukan hanya perlu telekonsultasi online via aplikasi," ujar Aji saat berbincang dengan Suara.com, Kamis (31/8/2023).
Tugas Baru LPS
Lahirnya UU P2SK menggantikan 17 UU lainnya di sektor keuangan yang sudah lama tidak direvisi hingga 30 tahun lamanya. Dalam UU yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal tersebut memuat berbagai aturan untuk membenahi sektor keuangan Indonesia, salah satunya adalah perlindungan terhadap nasabah polis asuransi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon