Sesuai dengan aturan tersebut, pemerintah menambahkan tugas baru penjaminan polis asuransi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga negara yang resmi beroperasi pada 22 September 2005 berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Sebelumnya, LPS hanya bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan, kini LPS juga bertanggung jawab atas simpanan nasabah polis asuransi. Tugas baru LPS ini dinamai Program Penjamin Polis (PPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan, kelahiran UU P2SK dijamin tidak akan mengganggu independensi dan peran otoritas-otoritas, dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.
"Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta belum lama ini.
Dinukil dari laman resmi LPS, dalam penyelenggaraan PPP nantinya LPS akan berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.
Lahirnya UU P2SK memang sudah banyak dinantikan oleh publik, mengingat ada begitu banyak perubahan kondisi dan tantangan di sektor keuangan.
"Banyak yang bilang pemerintah terburu-buru mengeluarkan UU P2SK. Padahal bukan terburu-buru, tetapi ini sudah terlalu lama. Kita memang membutuhkan perubahan perundang-undangan. Saya kira waktunya sudah tepat," kata Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam dalam keterangannya di laman resmi Kemenkeu.
Bertambahnya tugas LPS menjadi melindungi nasabah polis asuransi juga bisa menjadi kabar baik di sektor asuransi. Kebijakan ini dapat menekan angka kerugian nasabah yang lembaga asuransinya mengalami gagal bayar.
"Ini angin segar buat sektor asuransi dan nasabahnya. Harapannya bisa segera dieksekusi tanpa mengganggu peran LPS dalam penjaminan perbankan," ungkap Piter.
LPS Siap Lepas Landas 2028
Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Mahendra menggambarkan secara garis besar perlindungan nasabah asuransi tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan perlindungan untuk nasabah perbankan.
Nantinya, perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP akan ditarik iuran kepesertaan. Iuran yang dibebankan kepada perusahaan asuransi itu terbilang sangat murah, sehingga tidak akan membebani nasabah polis asuransi.
Jadi, nasabah polis asuransi tidak perlu khawatir PPP bakal menambah mahal premi asuransi yang diikuti.
"Enggak (berpengaruh ke nasabah) lah, itu kecil iurannya. Sama dengan premi penjaminan, itu enggak boleh dipasrahkan ke nasabah," kata Jarot kepada wartawan pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Dalam skema premi penjaminan perbankan, LPS membebankan iuran untuk bank atau BPR peserta LPS sebesar 2 per 1000 per tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027