Suara.com - Septian Adil Wicaksono (25), tersangka kasus pembunuhan terhadap Rizki Alam (27) masih terlihat songong saat dipamerkan ke depan awak media dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Koja, Kamis (7/9/2023).
Pemuda yang berstatus residivis pembunuhan itu masih membusungkan dada diiringi dengan mengibaskan rambutnya saat dibawa keluar petugas.
Tidak ada raut wajah penyesalan dari Septian, meski dirinya harus balik lagi ke penjara atas kasus serupa.
Diketahui, Septian baru saja bebas sekitar 5 bulan lalu usai menjalani vonis kasus pembunuhan yang dilakukannya di Pasar Koja Baru, 2017 silam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban Rizky Alam bersama rekannya, Oktavianus Steven Tauran, sedang duduk di ruko samping warung di Jalan Langsat, RT 1/16, Lagoa, Koja Jakarta Utara.
Tak lama kemudian, Septian bersama dua rekannya, Ilham Ciputra dan Tedi Setiawan juga datang ke lokasi, dengan maksut membeli minuman keras.
Saat itu para tersangka sudah dalam kondisi mabuk minuman keras. Akibat tersangka Tedi menggeber-geber gas motor Honda Supranya, korban Oktavianus menegur tersangka.
Kemudian antara korban dan tersangka saling bertatapan mata. Dan dilanjutkan dengan pertikaian.
“Peristiwa bang jago ini, salah lihat, lihat-lihatan saja malah jadi masalah,” kata Gidion, di Polsek Koja Jakarta Utara, Kamis.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Septian Bunuh Warga Koja Gegara Hal Sepele, Tak Suka Matanya Ditatap
“Kemudian terjadi pertikaian dan salah satu tersangka mengambil badik, dan menusukkan di daerah paha,” sambung Gidion.
Septian merupakan pelaku penusukan di pangkal paha Rizky dan Oktavianus.
Nahas, tusukan Septian terhadap Rizky mengenai pembuluh darah besarnya, sehingga Rizky tewas di tempat. Sementara Oktavianus masih menjalani perawatan di RSUD Koja.
Pelaku ditangkap
Tak berselang lama usai peristiwa, para tersangka dapat teridentifikasi setelah ada salah satu warga yang mengenali mereka.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kediaman tersangka. Kedua tersangka, Septian dan Ilham dengan mudah ditangkap di kediamannya masing-masing.
Berita Terkait
-
Baru Bebas Penjara, Septian Bunuh Warga Koja Gegara Hal Sepele, Tak Suka Matanya Ditatap
-
Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos
-
Rizky Alam Tewas Bersimbah Darah di Koja Gegara Tegur Pelaku Saat Geber-geber Motor
-
Keributan Maut di Koja, Warga Terbangun hingga Lihat Korban Rizky Alam Tewas di Pojokan Ruko
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu