Suara.com - Jeruji penjara tampaknya tak membuat pria bernama Septian Adil Wicaksono (25) jera. Pasalnya baru lima bulan yang lalu menghirup kebebaran, Septian kini terpaksa kembali ke penjara setelah membunuh seorang warga di kawasan Koja, Jakarta Utara bernama Rizky Alam (27).
Penusukan yang menewaskan Rizky Alam itu bermula karena saling bertatapan mata.
Fakta itu terungkap saat tersangka Septian dicecar pertanyaan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan sesaat sebelum konferensi pers yang digelar di Polsek Koja, Kamis (7/9).
“Kamu kenapa gampang banget bunuh orang?” tanya Gidion kepada tersangka Septian.
Sejurus kemudian Septian membeberkan alasannya sampai tega melakukan penusukan.
Ia mengakatan, saat hendak membeli rokok di lokasi kejadian, sudah ada korban Rizky Alam bersama rekannya, Oktavianus Steven Tauran.
Septian mengungkapkan sempat mendapat teguran dari Oktavianus. Septian yang dalam kondisi mabuk kemudian menghampiri Rizky dan Oktavianus.
“Kenapa lihat-lihat?” cerita Septian.
“Emang kenapa kalau gue liatin lo,” lanjut Septian menurikan gaya bicara Oktavianus.
Baca Juga: Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos
Dari masalah sepele itulah, mereka berkelahi.
Septian yang menang jumlah karena bersama dua orang rekannya, yakni Ilham Ciputa, dan Tedi Setiawan melakukan penganiayaan terhadap Oktavianus.
Oktavianus dipukul menggunakan batu dan botol kaca oleh para pelaku. Rizky yang saat itu mencoba melerai malah tertusuk pisau badik yang dibawa oleh Septian.
Rizky tewas usai terkena tusukan di pangkal paha bagian kanan. Luka tersebut juga mengenai pembuluh darah besar Rizky.
Sementara Oktavianus, juga terkena tusuk di bagian pangkal paha bagian kirinya. Namun Oktavianus masih terselamatkan, meski hingga saat ini masih dalam parawatan di RSUD Koja.
Diketahui, Septian baru menghirup udara bebas 5 bulan terakhir usai di vonis 8 tahun penjara akibat membunuh seseorang di Pasar Koja Baru, pada tahun 2017 silam.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos
-
Rizky Alam Tewas Bersimbah Darah di Koja Gegara Tegur Pelaku Saat Geber-geber Motor
-
Keributan Maut di Koja, Warga Terbangun hingga Lihat Korban Rizky Alam Tewas di Pojokan Ruko
-
Tergeletak di Dekat Showroom Motor Bekas, Bau Anyir Darah Korban Pembunuhan di Koja Masih Tercium
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?
-
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Apakah Lewat Indonesia?
-
Shakira Serukan Rakyat Kolombia Bersatu Hadapi Gempa Bumi Besar
-
Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?
-
Rilis Trailer Perdana, Robert Pattinson Mainkan Dua Peran di Primetime
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal
-
Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra
-
Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU