Suara.com - Padang savana Gunung Bromo alias Bukit Teletubbies dilalap api lantaran ulah oknum pengunjung yang tengah melangsungkan sesi foto prewedding.
Diketahui bahwa penyebab kebakaran Bukit Teletubbies tersebut adalah flare atau suar api.
Kronologi flare jadi penyebab kebakaran Gunung Bromo
Kebakaran hebat tersebut terjadi pada Rabu (6/9/2023) beberapa lalu. Saat itu, ada rombongan yang terdiri atas sepasang calon suami-istri bersama tim dokumentasi sebuah wedding organizer.
Mereka membawa lima buah flare yang digunakan sebagai properti dalam sesi foto tersebut.
Kini, media sosial dipenuhi dengan potret para pelaku yang dituding sebagai penyebab kebakaran tersebut.
“Area Savana Bromo terbakar sore ini akibat 'kreativitas' mereka. Diperkirakan dampaknya akan semakin besar. Kalau ada yang kenal fotografer dan klien dalam video, tolong mention disini. Banyak yang mau silaturahmi,” bunyi keterangan salah satu unggahan di media sosial.
Humas Balai Besar TNBTS, Hendra turut membenarkan fakta tersebut.
Lebih lanjut Hendra dan pihaknya mendapati ada asap dari arah Blok Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.
Baca Juga: Siapa Pengantin yang Pakai Flare di Bromo? Ini Sosoknya
Pelaku yang terdiri dari 6 orang tim dokumentasi dan pasangan calon suami-istri ada di lokasi kala titik api muncul.
Api lambat laun merambat ke savana hingga terjadi kebakaran hebat pada malam harinya pukul 22.00 WIB. Besarnya api sontak membuat akses ke Bukit Teletubbies ditutup, sebagaimana yang dipaparkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani.
Penutupan akan terus berlangsung demi pemadaman api secara maksimal oleh para petugas dan relawan yang diterjunkan.
Satu tersangka ditetapkan
Salah satu pihak yang terlibat dalam sesi foto membawa petaka tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Pihak tersebut tak lain adalah manager Wedding Organizer asal Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo AKPB Wisnu Wardana kepada awak media membeberkan bahwa 5 orang pelaku lainnya bisa suatu waktu menyusul jadi tersangka.
"Baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," papar Wisnu.
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat masuk ke Bromo
Sang manajer pengelola acara pernikahan tersebut kini dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Siapa Pengantin yang Pakai Flare di Bromo? Ini Sosoknya
-
Profil AW, Manajer WO Tersangka yang Bakar Gunung Bromo saat Foto Prewedding
-
Penampakan Hasil Foto Prewedding yang Bakar Gunung Bromo Pakai Flare
-
Langsung Banjir Hujatan, Ini Akun Instagram Wedding Organizer Kasus Kebakaran di Bromo
-
Profil AP, Manajer Wedding Organizer yang Jadi Tersangka Kasus Flare Penyebab Kebakaran di Bromo
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya
-
IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham
-
Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan
-
Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan
-
Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat
-
6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru
-
Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?
-
Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga
-
5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa
-
Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026