Suara.com - Pemprov DKI Jakarta rencananya bakal mewajibkan gedung-gedung tinggi di Jakarta memasang alat penyemprot kabut udara alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara. Namun, sejauh ini baru empat gedung swasta yang menaati anjuran itu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa. Ketiga perusahaan itu di antaranya adalah PT United Tractors, PT Pama Persada, PT SOHO Global Health.
Targetnya, Pemprov sudah meminta ratusan gedung swasta dengan ketinggian tertentu memasang alat tersebut sebelum tanggal 11 September mendatang.
Lebih lanjut, Erni menyebut water mist generator juga baru dipasang di Balai Kota DKI Jakarta dan kantor 5 wali kota di Jakarta.
"Yang pasti (water mist sudah terpasang) di gedung Balai Kota ada 2, kemudian semua kantor wali kota sudah pasang, kemudian 3 gedung swasta di DKI," ujar Erni di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Untuk pemasangan di gedung Pemprov DKI, Erni menyebut sumbernya bisa berasal dari beberapa mata anggaran.
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat pengusir polusi udara seharaga Rp50 juta tersebut.
"Anggaranya Pemprov dari APBD, dari CSR (corporate social responsibility), dari BTT (belanja tak terduga), dari mana saja harus kita perjuangkan untuk ketersediaan alat," kata Fitri.
Melanjutkan, Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menyebut sebenarnya pihak swasta sudah berkomitmen untuk ikut memasang hingga mengoperasikan water mist untuk membantu menyelesaikan masalah pencemaran udara.
Namun, Ani mengaku ada kendala dalam proses produksi yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lantaran belum bisa memproduksi water mist generator secara massal.
Baca Juga: Sowan ke Kyai NU DKI, Politisi Golkar Singgung Polusi Udara Jakarta
"Gedung-gedung swasta sudah siap untuk menyelenggarakan water mist sendiri. Hanya kendalanya adalah ketersediaan dari generatornya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Upaya Mengurangi Polusi Dengan Alat Penyemprot Kabut Udara
-
Kemenperin Mulai Awasi 1.025 Perusahaan Imbas Polusi Udara
-
Sowan ke Kyai NU DKI, Politisi Golkar Singgung Polusi Udara Jakarta
-
Heru Budi Minta Maaf KTT ke-43 ASEAN Bikin Macet Jakarta: Tapi Kan Sudah Diimbau WFH
-
Jejak Aksi Rara Pawang Hujan: Viral saat MotoGP, Kini Mau Turunkan Hujan Usir Polusi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!