Suara.com - Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dibentuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai bergerak pantau perusahaan. Salah satunya, melakukan kunjungan lapangan dan pemasangan alat pemantau emisi.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.
"Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko SA Cahyanto dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Eko juga menyampaikan, sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi.
"Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi," kata dia.
Eko memaparkan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.
Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi.
Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batubara.
Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Keemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia. Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: PGN Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT
"Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya," imbuh Eko.
Untuk itu, 1.025 perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan Kemenperin. Eko menjelaskan, Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut. Juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya.
"Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan," tutup Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
IHSG Sumringah Melojak Didorong BI Rate, Intip Saham yang Cuan Hari Ini