Mereka membawa flare yang berujung ke munculnya titik api.
Hendra dan pihaknya sempat mendapati adanya ada asap dari arah Blok Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies dan langsung memeriksa.
Senada, Kapolres Probolinggo AKPB Wisnu Wardana memaparkan bahwa salah satu anggota rombongan ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok tersebut tak lain adalah manager Wedding Organizer asal Lumajang, Jawa Timur.
"Baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat masuk ke Bromo.
Pelaku akhirnya dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Kronologi Bukit Teletubbies Bromo Terbakar Gegara Flare Prewedding
Berita Terkait
-
Kronologi Bukit Teletubbies Bromo Terbakar Gegara Flare Prewedding
-
Siapa Pengantin yang Pakai Flare di Bromo? Ini Sosoknya
-
Profil AW, Manajer WO Tersangka yang Bakar Gunung Bromo saat Foto Prewedding
-
Penampakan Hasil Foto Prewedding yang Bakar Gunung Bromo Pakai Flare
-
Langsung Banjir Hujatan, Ini Akun Instagram Wedding Organizer Kasus Kebakaran di Bromo
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?