Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami dan kesimpulan sementara ini telah. Ada yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Mahfud menegaskan, dari temuan yang sudah didapat Satgas TPPU, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam kasus tersebut. Delapan pegawai di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan.
"Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti dilaporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan," jelas Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan ada pegawai Kemenkeu yang dijatuhi sanksi disiplin dinonaktifkan.
"Jadi setelah Satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan," kata Sugeng.
"Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi membentuk Satgas usai ramai kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu.
Satgas TPPU ini dipimpin oleh Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Sebut Mahfud MD Cocok Jadi Presiden, Said Aqil: Berani, Bersih dan Punya Kapasitas
"Hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/5/2023).
"Tim pengarah terdiri 3 pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian, Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota TPPU," jelasnya.
Berita Terkait
-
Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
-
Mahfud MD Diisukan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Komentar Hendrar Prihadi
-
Adu Hebat Sandi Uno vs Mahfud MD vs Ridwan Kamil: Kandidat Cawapres Ganjar
-
Rocky Gerung Skakmat Mahfud MD soal Konflik Rempang: Kelihatan Negara Arogan ke Rakyatnya Sendiri
-
Ganjar Pranowo Ngopi Bareng Mahfud MD, Cara Duduk Kaki Disilang Jadi Sorotan: Ternyata Ini Maknanya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!