Suara.com - Uji emisi kendaraan menjadi salah satu hal yang sedang getol dilakukan oleh aparat, dalam rangka memastikan agar emisi kendaraan berada di tingkat yang normal. Untuk itu, Anda sebagai pemilik kendaraan wajib tahu benar cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor yang mulai diberlakukan ini.
Pemberlakuan tilang uji emisi sudah mulai diberlakukan di area Jakarta, menyusul buruknya kualitas udara yang ada di ibu kota tersebut. Nantinya jika sudah menjalani uji emisi dan dinyatakan lolos, maka pengendara akan mendapatkan sertifikat yang dimaksud.
Lalu Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi
Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, maka Anda harus menjalani uji emisi dan lolos pada tahapan uji emisi yang dilakukan. Nah, Anda dapat mendaftarkan diri untuk tes uji emisi dengan dua cara berikut ini.
1. Menggunakan Aplikasi e-Uji Emisi
- Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
- Pilih menu Pemesanan Uji Emisi
- Masukkan tanggal kunjungan yang diinginkan
- Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan pengujian
- Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah Anda
- Selanjutnya masukkan nomor telepon, direkomendasikan untuk memasukkan nomor telepon yang sudah terkoneksi dengan akun WhatsApp yang Anda miliki
- Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan
- Anda bisa mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan pemesanan yang sudah dilakukan
2. Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dan ketik emisi pada kolom pencarian layanan di JAKI
- Dalam waktu singkat akan muncul rekomendasi Pemesanan uji emisi
- Pilih jenis kendaraan yang akan Anda uji emisi
- Isi formulir pendaftaran, mulai dari data wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
- Klik Submit dan Anda akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
- Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan, pendaftar akan mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan waktu dan lokasi yang sudah dikonfirmasi sebelumnya
Masa Berlaku Sertifikat
Setelah melakukan pengujian emisi pada kendaraan yang Anda gunakan, maka Anda akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Sertifikat ini akan berlaku selama satu tahun ke depan, dan Anda harus melakukan uji emisi ulang untuk mendapatkan sertifikat berikutnya.
Jika tidak lolos uji emisi maka Anda dapat dikenai sanksi tilang, dan harus mengurus administrasi yang menjadi hukuman atas hal tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Permudah PNS Beli Kendaraan Listrik, DPRD Minta Dikaji Ulang: Menimbulkan Kemacetan!
Itu tadi sekilas tentang cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor dan mobil yang dapat dilakukan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Permudah PNS Beli Kendaraan Listrik, DPRD Minta Dikaji Ulang: Menimbulkan Kemacetan!
-
Rolls-Royce Amethyst Droptail, Karya Indah Merayakan Budaya dan Bunga Gurun Asal Negeri Pemiliknya
-
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien
-
Selain Kirim Barang, JNE Express Kini Layani Gadai BPKB Motor
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini
-
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Salurkan Sarpras ke Aceh Tamiang Sampai Kota Langsa
-
Prabowo Koreksi Desain IKN, Instruksikan Percepatan Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Tuntas 2028
-
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang