Suara.com - Uji emisi kendaraan menjadi salah satu hal yang sedang getol dilakukan oleh aparat, dalam rangka memastikan agar emisi kendaraan berada di tingkat yang normal. Untuk itu, Anda sebagai pemilik kendaraan wajib tahu benar cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor yang mulai diberlakukan ini.
Pemberlakuan tilang uji emisi sudah mulai diberlakukan di area Jakarta, menyusul buruknya kualitas udara yang ada di ibu kota tersebut. Nantinya jika sudah menjalani uji emisi dan dinyatakan lolos, maka pengendara akan mendapatkan sertifikat yang dimaksud.
Lalu Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi
Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, maka Anda harus menjalani uji emisi dan lolos pada tahapan uji emisi yang dilakukan. Nah, Anda dapat mendaftarkan diri untuk tes uji emisi dengan dua cara berikut ini.
1. Menggunakan Aplikasi e-Uji Emisi
- Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
- Pilih menu Pemesanan Uji Emisi
- Masukkan tanggal kunjungan yang diinginkan
- Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan pengujian
- Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah Anda
- Selanjutnya masukkan nomor telepon, direkomendasikan untuk memasukkan nomor telepon yang sudah terkoneksi dengan akun WhatsApp yang Anda miliki
- Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan
- Anda bisa mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan pemesanan yang sudah dilakukan
2. Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dan ketik emisi pada kolom pencarian layanan di JAKI
- Dalam waktu singkat akan muncul rekomendasi Pemesanan uji emisi
- Pilih jenis kendaraan yang akan Anda uji emisi
- Isi formulir pendaftaran, mulai dari data wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
- Klik Submit dan Anda akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
- Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan, pendaftar akan mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan waktu dan lokasi yang sudah dikonfirmasi sebelumnya
Masa Berlaku Sertifikat
Setelah melakukan pengujian emisi pada kendaraan yang Anda gunakan, maka Anda akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Sertifikat ini akan berlaku selama satu tahun ke depan, dan Anda harus melakukan uji emisi ulang untuk mendapatkan sertifikat berikutnya.
Jika tidak lolos uji emisi maka Anda dapat dikenai sanksi tilang, dan harus mengurus administrasi yang menjadi hukuman atas hal tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Permudah PNS Beli Kendaraan Listrik, DPRD Minta Dikaji Ulang: Menimbulkan Kemacetan!
Itu tadi sekilas tentang cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor dan mobil yang dapat dilakukan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Permudah PNS Beli Kendaraan Listrik, DPRD Minta Dikaji Ulang: Menimbulkan Kemacetan!
-
Rolls-Royce Amethyst Droptail, Karya Indah Merayakan Budaya dan Bunga Gurun Asal Negeri Pemiliknya
-
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien
-
Selain Kirim Barang, JNE Express Kini Layani Gadai BPKB Motor
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak