News / Nasional
Selasa, 12 September 2023 | 18:12 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Suara.com/Yaumal)

Sebagaima diketahui dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK disebutkan pimpinan dilarang untuk berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Load More