Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2022, Hasnaeni alias si 'wanita emas' memohon agar dipindahkan lapas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas Hasnaeni.
"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh Majelis Hakim," ujar penasihat hukum Hasnaeni di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2023).
Meski demikian, Majelis Hakim menolak hal tersebut karena merasa sudah tidak lagi berwenang membuat keputusan. Majelis Hakim menyarankan penasihat hukum mencantumkan permohonan itu ketika mengajukan banding.
"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggak ada kewenangan lagi," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Hasnaeni dan tim kuasa hukumnya hingga kini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 5 tahun bui. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan demikian.
Ditemui setelah persidangan, Hasnaeni mengakui ingin pindah dari Rutan Pondok Bambu lantara di sana banyak tahanan yang lesbi.
"Di sana itu hampir 90 persen lesbi ya, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak juga yang membuat saya resah," ungkapnya.
Bersalah
Untuk diketahui, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Usai mendengar vonis Majelis Hakim, Hasnaeni langsung menangis.
Berita Terkait
-
Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
-
Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis
-
Waskita Beton Akan Bayar Utang Tahap 2 di Akhir September 2023
-
Implementasikan Transformasi Bisnis, WSBP Kembali Raih Peringkat idB (Single B) dengan Outlook Stable
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya