Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2022, Hasnaeni alias si 'wanita emas' memohon agar dipindahkan lapas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas Hasnaeni.
"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh Majelis Hakim," ujar penasihat hukum Hasnaeni di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2023).
Meski demikian, Majelis Hakim menolak hal tersebut karena merasa sudah tidak lagi berwenang membuat keputusan. Majelis Hakim menyarankan penasihat hukum mencantumkan permohonan itu ketika mengajukan banding.
"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggak ada kewenangan lagi," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Hasnaeni dan tim kuasa hukumnya hingga kini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 5 tahun bui. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan demikian.
Ditemui setelah persidangan, Hasnaeni mengakui ingin pindah dari Rutan Pondok Bambu lantara di sana banyak tahanan yang lesbi.
"Di sana itu hampir 90 persen lesbi ya, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak juga yang membuat saya resah," ungkapnya.
Bersalah
Untuk diketahui, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Usai mendengar vonis Majelis Hakim, Hasnaeni langsung menangis.
Berita Terkait
-
Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
-
Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis
-
Waskita Beton Akan Bayar Utang Tahap 2 di Akhir September 2023
-
Implementasikan Transformasi Bisnis, WSBP Kembali Raih Peringkat idB (Single B) dengan Outlook Stable
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Viral Bus Transjakarta Berasap hingga Keluar Cairan Hijau di Halte Pancoran, 59 Armada Diperiksa
-
Masjid Jogokariyan Siapkan 3.800 Porsi Buka Puasa, Jadi Ajang Lomba Kebaikan Ibu-ibu Saat Ramadan
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub