Suara.com - Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha menyoroti kabar yang menyebut ada tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Praswad menilai, jika kabar itu benar, menunjukkan konflik kepentingan sering terjadi di internal KPK
"Kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK," kata Praswad lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2023).
Hal itu juga disebutnya, menunjukkan sistem pengawasan etik di KPK tidak berjalan dengan baik. Sejumlah sidang etik yang dilaksanakan tidak memberikan efek jera.
"Dan sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku. Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apa pun. Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja," tegasnya.
Merujuk pada Pasal 36 huruf A Undang-Undang KPK, dikatakannya tegas disampaikan pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara.
"Ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, karena hal yang membuat KPK independen adalah adanya sistem yang kuat mencegah adanya konflik kepentingan," tegas Praswad.
"Lalu mau menggunakan alasan apalagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?" sambungnya.
Dewas KPK Terima Laporan
Baca Juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan adanya laporan terkait tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut laporan itu saat ini masi diproses.
"Ya suratnya sudah diterima Dewas KPK, jadi dalam proses yaa," kata Albertina.
Albertina belum mengungkap sosok pimpinan tersebut, begitu juga tahanan yang dimaksud.
"Nah itu tadi, masih dalam proses, saya belum (bisa menyampaikan) secara mendetail," katanya.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!
-
Viral Ketum PAN Zulhas Bagi-bagi Duit Gocapan ke Warga, KPK: Itu Cara Curang!
-
Prabowo Bolehkan Rakyat Terima Uang dari Parpol, KPK: Itu Tindakan Koruptif!
-
Heboh Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK di Lantai 15, Jubir: Pemeriksaan Tersangka Selalu di Lantai 2
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo