Suara.com - Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni yang sering dijuluki sebagai 'wanita emas' tidak merasa bersalah dan menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Hal itu tertuang dalam poin memberatkan vonis 5 Tahun Hasnaeni.
"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Sementara itu, di poin meringankan, Majelis Hakim menilai Hasnaeni sudah bersikap sopan sepanjang persidangan dan masih memiliki tanggungan tiga orang anak.
"Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan ini. Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri," jelas Hakim.
"Kemudian terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Divonis 5 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu.
Baca Juga: Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain itu, Majelis Hakim menghukum membayar denda pidana senilai Rp 17,5 miliar terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Prechast Tbk 2016-2020.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya uang pengganti Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17,5 miliar) apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ungkap hakim.
Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
-
'Wanita Emas' Hasnaeni Dihukum Bayar Denda Pidana Rp 17,5 Miliar di Kasus Korupsi
-
Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
-
Hasnaeni si Wanita Emas Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!
-
Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa