Suara.com - Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni yang sering dijuluki sebagai 'wanita emas' tidak merasa bersalah dan menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Hal itu tertuang dalam poin memberatkan vonis 5 Tahun Hasnaeni.
"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Sementara itu, di poin meringankan, Majelis Hakim menilai Hasnaeni sudah bersikap sopan sepanjang persidangan dan masih memiliki tanggungan tiga orang anak.
"Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan ini. Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri," jelas Hakim.
"Kemudian terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Divonis 5 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu.
Baca Juga: Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain itu, Majelis Hakim menghukum membayar denda pidana senilai Rp 17,5 miliar terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Prechast Tbk 2016-2020.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya uang pengganti Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17,5 miliar) apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ungkap hakim.
Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
-
'Wanita Emas' Hasnaeni Dihukum Bayar Denda Pidana Rp 17,5 Miliar di Kasus Korupsi
-
Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
-
Hasnaeni si Wanita Emas Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!
-
Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan
-
Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident
-
Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun
-
London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal
-
Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran
-
Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif
-
Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump
-
Sudah Overload, Pembuangan Sampah DKI ke Bantargebang Bakal Dipangkas 50 Persen
-
China Luncurkan Hiu Biru, Jet Tempur Siluman Penantang Pesawat F-35 Amerika Serikat
-
Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar