Suara.com - Baru-baru ini, bakal calon presiden dari PDI-Perjuangan, Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan Maghrib di salah satu televisi swasta. Hal ini pun menjadi perhatian bagi KPI. Lantas seperti apa aturan azan di TV menurut KPI?
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari TV Swasta yang menayangkan azan tersebut. Hingga kini KPI sedang mengkajinya. Apakah kemunculan salah satu capres untuk Pemilu 2024 di tayangan azan menyalahi aturan azan di TV menurut KPI?
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan apakah ada potensi pelangaran aturan penyiaran dalam tayangan azan tersebut. Sementara itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menilai kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV Swasta melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal netralitas dan aturan iklan.
Ade Armando mengungkap bahwa azan tidak boleh ada iklan dan termasuk hal yang memuat unsur politik. “Adegan Pak Ganjar itu adalah jelas kampanye politik,” ujar Ade Armando.
“Tidak boleh stasiun televisi memihak pada salah satu kandidat. Jadi kalau ada adegan Pak Ganjar salat mestinya juga ada azan dengan adegan Pak Prabowo salat dan Pak Anies salat,” kata Ade.
Dalam video keterangannya, Ade juga membahas isu politik identitas yang mencuat terkait tayangan tersebut yang melibatkan Ganjar. Menurut Ade, isu ini mendorong rakyat untuk memilih berdasarkan faktor kesalehan agama, bukan berdasarkan pertimbangan yang lebih penting.
Ade menjelaskan, tidak ada urusan Ganjar warga sipil biasa atau pun Capres. Jika merujuk aturan KPI, apapun alasannya tidak dibenarkan ada "iklan" di dalam tayangan azan di televisi.
“Kalau di aturannya KPI, tidak penting dia Capres atau apa. Semua iklan built in tidak boleh ada dalam azan,” jelas Ade Armando.
“Kenapa? Karena azan itu dinilai sebagai suatu yang sakral, sesuatu yang suci. Seharusnya tidak diganggu oleh kepentingan komersial, atau kepentingan politik,” lanjut Ade Armando.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega
Dalam video yang tersebar, tayangan azan maghrib dimulai dengan pemandangan alam Indonesia yang indah. Kemudian, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan melaksanakan salat. Ganjar terlihat mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung batik.
Dia dengan ramah menyapa dan mengundang jemaah untuk masuk ke masjid. Ganjar juga terlihat sedang melakukan wudu sebelum melaksanakan salat. Ia duduk di barisan depan sebagai makmum. Tayangan ini mendapat perhatian banyak warganet dan dihubungkan dengan isu politik identitas.
Aturan Tayangan Azan di TV
Aturan perihal azan di televisi ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI tahun 2012.
Tepatnya terdapat dalam Pasal 58 Nomor 5 menyatakan bahwa “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.”
Nah untuk siaran iklan sendiri berdasarkan aturan tersebut tidak boleh bermuatan seputar:
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega
-
Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
-
Biodata dan Agama Jenderal Andika Perkasa, Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo
-
Pemuda Solo Desain Tokoh Politik dengan Style Kekinian: Ada Gibran, Prabowo Subianto hingga Jokowi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan