Suara.com - Baru-baru ini, bakal calon presiden dari PDI-Perjuangan, Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan Maghrib di salah satu televisi swasta. Hal ini pun menjadi perhatian bagi KPI. Lantas seperti apa aturan azan di TV menurut KPI?
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari TV Swasta yang menayangkan azan tersebut. Hingga kini KPI sedang mengkajinya. Apakah kemunculan salah satu capres untuk Pemilu 2024 di tayangan azan menyalahi aturan azan di TV menurut KPI?
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan apakah ada potensi pelangaran aturan penyiaran dalam tayangan azan tersebut. Sementara itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menilai kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV Swasta melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal netralitas dan aturan iklan.
Ade Armando mengungkap bahwa azan tidak boleh ada iklan dan termasuk hal yang memuat unsur politik. “Adegan Pak Ganjar itu adalah jelas kampanye politik,” ujar Ade Armando.
“Tidak boleh stasiun televisi memihak pada salah satu kandidat. Jadi kalau ada adegan Pak Ganjar salat mestinya juga ada azan dengan adegan Pak Prabowo salat dan Pak Anies salat,” kata Ade.
Dalam video keterangannya, Ade juga membahas isu politik identitas yang mencuat terkait tayangan tersebut yang melibatkan Ganjar. Menurut Ade, isu ini mendorong rakyat untuk memilih berdasarkan faktor kesalehan agama, bukan berdasarkan pertimbangan yang lebih penting.
Ade menjelaskan, tidak ada urusan Ganjar warga sipil biasa atau pun Capres. Jika merujuk aturan KPI, apapun alasannya tidak dibenarkan ada "iklan" di dalam tayangan azan di televisi.
“Kalau di aturannya KPI, tidak penting dia Capres atau apa. Semua iklan built in tidak boleh ada dalam azan,” jelas Ade Armando.
“Kenapa? Karena azan itu dinilai sebagai suatu yang sakral, sesuatu yang suci. Seharusnya tidak diganggu oleh kepentingan komersial, atau kepentingan politik,” lanjut Ade Armando.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega
Dalam video yang tersebar, tayangan azan maghrib dimulai dengan pemandangan alam Indonesia yang indah. Kemudian, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan melaksanakan salat. Ganjar terlihat mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung batik.
Dia dengan ramah menyapa dan mengundang jemaah untuk masuk ke masjid. Ganjar juga terlihat sedang melakukan wudu sebelum melaksanakan salat. Ia duduk di barisan depan sebagai makmum. Tayangan ini mendapat perhatian banyak warganet dan dihubungkan dengan isu politik identitas.
Aturan Tayangan Azan di TV
Aturan perihal azan di televisi ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI tahun 2012.
Tepatnya terdapat dalam Pasal 58 Nomor 5 menyatakan bahwa “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.”
Nah untuk siaran iklan sendiri berdasarkan aturan tersebut tidak boleh bermuatan seputar:
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega
-
Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
-
Biodata dan Agama Jenderal Andika Perkasa, Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo
-
Pemuda Solo Desain Tokoh Politik dengan Style Kekinian: Ada Gibran, Prabowo Subianto hingga Jokowi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden