Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif dalam menangani masalah polusi udara.
"Sebelumnya kami, Pemprov DKI Jakarta, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuk Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelasnya di Balai Kota Jakarta, pada Senin (4/9/2023).
Satgas ini diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai juru bicara.
Sementara, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya:
- Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta;
- Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri;
- Memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara;
- Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat;
- Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor;
- Melakukan peremajaan angkutan umum serta pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah;
- Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara;
- Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
"Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta," terang Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dijatuhkan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, pabrik baja, serta pembuatan arang yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan. Kemudian, penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan.
Untuk penanggulangan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha berskala besar, untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
1) Melakukan penghijauan secara masif;
2) Menyiapkan water mist di gedung-gedung tinggi;
3) Mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan;
4) Untuk pembangunan konstruksi agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari;
5) Industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.
Sinergi Antar-Instansi
Sinergi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penyemprotan air kabut (water mist spraying) di langit Jakarta juga sudah dilakukan. Dalam sepekan, BNPB telah menyemprotkan 70 ribu liter air.
Baca Juga: Mobil Pelat Merah Ngebul di Jalan Viral, Pemprov DKI: Lagi Perjalanan ke Bengkel
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, water mist spraying ini merupakan bagian dari Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Upaya ini dilaksanakan BNPB bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pihak-pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta dengan menggunakan dua pesawat Cesna.
"Operasi ini telah dilaksanakan sejak Senin (4/9) hingga Senin (11/9) dengan durasi terbang selama 82 jam 50 menit dan membawa 70.500 liter air yang disemprotkan untuk membentuk evaporasi buatan di langit Jakarta," jelas Abdul kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Dalam sehari, setiap pesawat melakukan empat kali sorti di beberapa wilayah di Jakarta, antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Penyemprotan Udara Pakai Air Larutan Sampah Buah
-
Sejumlah 700 Pengelola Gedung di Jakarta Diklaim Siap Pasang Water Mist Generator untuk Kurangi Polusi Udara
-
Pemprov DKI Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Lewat Pemberdayaan UMKM
-
Sempat Ditolak, DPRD DKI Izinkan Pemprov DKI Berhutang Rp 1 Triliun Demi Bangun RDF
-
Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Tapi Pakai ETLE
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD