Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melanjutkan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi. Nantinya, pelaksanaan tilang dilaksanakan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Syafrin mengatakan rencana tilang elektronik untuk kendaraan belum lulus uji emisi ini akan dibahas bersama kepolisian.
"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Syafrin menyebut tilang elektronik lebih efektif ketimbang razia di jalan lantaran tak membuat macet. Apalagi, Pemprov bersama kepolisian tahun ini juga ingin menambah 70 kamera ETLE.
"Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di pemprov dki dan klhk sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," ucapnya.
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Syafrin menyebut uji emisi juga sudah didorong pelaksanaannya hingga ke perusahaan pemilik merk untuk segera melakukan pengujian di bengkel resmi.
"Ini tentu mendorong masyarakat melakukan uji emisi jika ternyata belum lulus langsung lakukan servis," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Baca Juga: Setuju dengan Polisi, Kadishub DKI Sebut Razia Tilang Uji Emisi Bikin Macet
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebut peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9)
Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.
"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku