Suara.com - Pasangan calon suami istri (pasutri) yang menggelar prewedding dengan menyalakan flare hingga bakar savana Gunung Bromo akhirnya muncul ke permukaan.
Kedua pasutri tersebut berkelit memberi pembelaan mereka sembari minta maaf ke masyarakat Tengger yang dirugikan terhadap kebakaran itu.
Mereka mengaku bahwa tak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran yang mereka akibatkan.
Bahkan, mereka turut mengaku bertanggung jawab usai api muncul akibat malafungsi flare yang mereka bawa.
Tak sengaja bikin kebakaran, mengaku ikut padamkan api
HP (38), calon pengantin pria kini berstatus saksi dalam kasus kebakaran savana Gunung Bromo.
Ia kini turut menyesali perbuatannya yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
HP di hadapan masyarakat Tengger mewakili diri dan istrinya meminta maaf.
Sosok pria tersebut pada Jumat (15/9/2023) mengaku ia bersama istrinya tak sengaja membakar area savana.
Baca Juga: Babak Baru Kebakaran Bromo, Rombongan Prewedding Tuntut Balik TNBTS
Ia juga mengaku bahwa rombongannya telah ikut memadamkan api kala titik api muncul.
Mereka menuangkan lima botol air mineral yang dibawa sebagai bekal untuk memadamkan api.
Salahkan angin kencang dan rumput kering
Nahas, mereka tak kuasa memadamkan api hanya berbekal lima botol air mineral.
HP mengaku kala itu angin bertiup kencang sehingga mengakibatkan api berkobar hebat.
Ia juga turut mengklaim rumput savana dalam keadaan kering sehingga menjadi bahan bakar api.
Pasutri jadikan kebakaran sebagai pelajaran
HP bersama jajaran rombongannya menjadikan kebakaran yang mereka akibatkan sebagai pelajaran.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," katanya meminta maaf.
Status para pelaku: Satu tersangka dan lima saksi
HP bersama calon istrinya PMP (26) kini ditetapkan sebagai saksi.
Adapun HP dan PMP menggelar sesi foto prewedding bersama beberapa kru wedding organizer (WO) kala kebakaran itu terjadi.
Ketiga anggota kru yakni MGG (38), ET (27), dan perias AAV (34) juga hadir di TKP kala insiden terjadi.
Ketiga orang tersebur kini juga menjadi saksi bersama calon pasutri.
Sementara sosok manajer WO berinisial AW (41) berstatus tersangka lantaran dinilai bertanggung jawab atas kebakaran savana Gunung Bromo.
AW terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.
Ancaman pidana tersebut senada dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kini diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Semakin Panas! Bintang Emon Sentil Pasangan Prewedding yang Nuntut Pengelola Bromo Pasca Kebakaran
-
Babak Baru Kebakaran Bromo, Rombongan Prewedding Tuntut Balik TNBTS
-
Perjuangan Berat Relawan Padamkan Api di Sekitar Kawasan Gunung Bromo
-
Profil Komika Bintang Emon: Singgung Common Sense karena Pasangan PreweddingPakaiFlare di Gunung Bromo
-
Pelaku Kebakaran Bromo Tuntut Balik Pengelola, Bintang Emon Geram: Kalo Mau Nyalahin, Angin Kek
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu