Suara.com - NAR, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi dipecat lantaran didugamelakukan korupsi uang perjalanan dinas Rp550 juta. Pemecatan itu merupakan sanksi berat yang dijatuhkan KPK kepada NAR.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut NAR dipecat karena dinilai telah melanggar Pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf C PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Ali, Selasa (21/9/2023).
Meskipun sudah dipecat, KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi NAR tetap diusut KPK.
"Sehingga tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas KPK, penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi," kata Ali.
Belajar dari kasus tersebut, KPK melakukan upaya pencegahan dan mitigasi, sehingga tidak terulang kembali.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," kata Ali.
NAR diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Manipulasi yang diduga dilakukanya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG
Berita Terkait
-
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG
-
Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Beras Bansos
-
Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos, KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo
-
Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura