Suara.com - Sepasang bayi kembar ditemukan di Kali Buntung, Dusun Krasaan, Jogotirto, Berbah, Sleman pada Kamis (14/9/2023) oleh seorang pemancing. Sosok sejoli pembuang bayi itu SW dan EW sudah ditemukan polisi dan sang pria telah ditetapkan jadi tersangka.
Kejadian ini bermula dari pemancing yang sedang mencari ikan di Kali Buntung. Ketika turun ke sungai, pemancing tersebut menemukan mayat dua bayi meninggal dunia dan sudah mengambang di air.
Pemancing tersebut lalu melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian yakni Kapolsek Berbah.
Pihak kepolian yang telah menerima laporan segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan proses evakuasi jenazah dua orang bayi tersebut.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihantono mengatakan peristiwa ini telah ditangani Inafis Polres Sleman dan dibantu oleh sukarelawan Berbah.
“Dua mayat bayi tersebut mengambang di sungai,” kata kapolsek dalam keterangan tertulis. Jenazah kedua bayi tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara.
Kedua bayi tersebut dibuang oleh orang tuanya. Diketahui bahwa EW (19) ibu dari bayi tersebut berasal dari Lampung. EW saat ini masih menuntut ilmu sebagai mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Ayah dari bayi tersebut adalah kekasihnya yang berinisial SW (31) yang merupakan seorang driver travel dari Piyungan, Bantul.
Berdasarkan pengakuan dari EW, kedua bayi tersebut dilahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan dari orang lain pada Selasa (12/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Sosok Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Kembar di Sungai Sleman: Sopir dan Mahasiswi PTS
Diketahui, bayi pertama yang dilahirkan oleh EW lahir dalam kondisi tidak bergerak. Sedangkan kedua lahir bergerak namun dengan keadaan sulit bernafas. Setelah EW melahirkan kedua anaknya, kemudian EW menghubungi SW untuk datang ke kos.
Kedua bayi tersebut kemudian dibungkus dengan menggunakan kain dan diletakkan dalam sebuah bak kamar mandi dengan kondisi sudah tidak bergerak.
Melihat kondisi EW yang masih lemah pasca melahirkan, SW kemudian mengajak EW untuk mencari makan dan rencananya memakamnya kedua jenazah bayi tersebut.
Setelah makan, SW kemudian mengantarkan EW kembali ke kosnya di daerah Depok, Sleman.
Rencananya, kedua jenazah bayi tersebut akan dimakamkan oleh SW di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan setelah mengantar SW pulang. Akan tetapi, SW berhenti di wilayah Berbah dan akhirnya memutuskan untuk membuang jenazah bayi tersebut di sungai.
Saat ini, SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sementara EW masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk EW ini posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara kondisi masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini. Kami sementara jadikan saksi," jelas Parliska Febrihantono.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Daftar Alamat dan Nomor Telepon Kantor Polisi Daerah Sleman, Lengkap dengan Link Google Maps
-
Mobil Grandmax Tiba-tiba Terbakar di Pinggir Jalan Sleman, Diduga Akibat Korsleting AC
-
3 Laga Terakhir Tanpa Kemenangan, Marian Mihail Minta PSS Sleman Perbaiki Hal Ini
-
Sosok Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Kembar di Sungai Sleman: Sopir dan Mahasiswi PTS
-
9 Gerai SiCepat Terdekat Sleman, Lengkap dengan Lokasi Google Maps
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan