Suara.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, membantah telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. Karen kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Kalau dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021," kata Karen dikutip pada Rabu (20/9/2023).
Namun katanya, pandemi atau tidak Pertamina seharusnya tetap bisa mendapatkan keuntungan.
"Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan sentrafigura, dengan nilai positif 71 cent per mm BPU," ujarnya.
Dia juga membantah kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat untuk pengadaan LNG, bukan keputusan yang diambilnya secara pribadi.
"Namun saya ingin menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 terkait energy mix bahwa gas harus 30 persen. Terus Inpres Nomor 1 tahun 2010 dan Inpres Nomor 14 tahun 2014," katanya.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan inpres yang tadi saya sebut," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Karen diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun. Hal itu terjadi karena saat menjabat sebagai direktur utama Pertamina periode 2009-2014, Karena mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.
Baca Juga: KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Hari Ini, Kasus Apa?
Berita Terkait
-
Irwan Mussry Diperiksa KPK, Maia Estianty Bikin Status Ini Pakai 4 Tanda Seru
-
4 Jam Diperiksa KPK, Suami Maia Estianty Bantah Terima Uang dari Tersangka Eko Darmanto
-
Firli Bahuri Bantah Ada Pimpinan KPK Diduga Ditemui Tahanan Korupsi di Lantai 15
-
KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Hari Ini, Kasus Apa?
-
Anies Sepakat KPK Harus Diawasi: Tak Ada Malaikat di Negeri Ini, Semuanya Manusia
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
-
Akhir Pekan Basah, BMKG Rilis Peringatan Dini Waspada Hujan di Jakarta
-
Hasan Nasbi Bicara Peluang PSI Masuk Senayan: Tergantung Konsistensi Partai
-
Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal