Suara.com - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat wali kota dan bupati tetap tidak akan dilaksanakan di Jakarta. Hal ini masih berlaku meski Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota di tahun 2024 nanti.
Ketentuan ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Berdasarkan ayat 2 pasal 14 rancangan aturan itu, wali kota dan bupati akan tetap diangkat oleh Gubernur Jakarta, seperti yang sudah berlaku saat ini.
"Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur," demikian bunyi aturan itu, dikutip suara.com pada Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai tugas para wali kota dan bupati di wilayah administrasi akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta.
Meski demikian, ketentuan ini belum pasti diterapkan. Ketua Pansus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, draf RUU DKJ masih dalam pembahasan lebih lanjut.
"Iya draft yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draft, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," kata Pantas.
Bersama Pansus, Pantas menyebut akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jakarta untuk selanjutnya dipelajari pemerintah pusat bersama Kemendagri.
"Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Murah dan Anti Pungli, PKS Sarankan Pemprov Bikin KTP Digital Usai DKI Jadi DKJ
Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia menuturkan sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," tulis Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/9/2023).
Dia menyebut, ke depan akan UU baru yang mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," kata Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia