Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota resmi dipindahkan ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Selasa (12/9/2023) lalu.
"Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," kata Sri Mulyani, seperti yang ia tulis di akun Instagram resminya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan perlunya mengubah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sri Mulyani menekankan bahwa RUU DKJ perlu mengatur banyak aspek keuangan negara. Sebab, RUU DKJ bertujuan untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Ibu Menteri lainnya melaporkan mengenai penyusunan dan substansi RUU DKJ serta berdiskusi untuk mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, status ibu kota negara masih dipegang oleh DKI Jakarta hingga presiden mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan tersebut secara resmi.
Berita Terkait
-
Mau Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung? Begini Cara Daftarnya!
-
Utang Pinjol Warga Jakarta Capai Rp11 Triliun, Mayoritas untuk Kebutuhan Konsumtif
-
Apakah Sabtu Minggu Ada Ganjil Genap? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
-
Prediksi Persik Kediri vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: Head to Head, Skor dan Link Live Streaming
-
Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta - Bandung
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak
-
Penyebab Harga Saham BNBR Menguat Hari Ini, Bikin Bakrie Cuan
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Saham BUMI Diborong Asing saat IHSG Merah Merona
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG