Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis dan akan ditugaskan di lingkungan kerja BKN. Apa saja syarat dan ketentuan seleksi PPPK teknis 2023 di BKN?
Adapun ketentuan, syarat, jabatan, gaji, dan jadwal seleksi PPPK Teknis BKN bisa disimak dalam serba serbi PPPK Teknis 2023 di bawah ini.
Kita pahami dulu apa itu PPPK. Tenaga kerja berstatus PPPK berarti ia bekerja di suatu instansi dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan pengumuman BKN, alokasi kebutuhan PPPK Teknis 2023 mencapai 149 orang dengan penempatan di:
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat
2. Pusat pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta Kantor Regional III BKN Bandung;
5. Kantor Regional V BKN Jakarta;
6. Kantor Regional VI BKN Medan;
7. Kantor Regional VII BKN Palembang;
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura;
10.Kantor Regional X BKN Denpasar;
11.Kantor Regional XI BKN Manado;
12.Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
13.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
14.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan
15.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.
Syarat dan ketentuan PPPK Teknis 2023
Ada persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftar melamar kerja sebagai PPPK Teknis 2023. Berikut persyaratan umum PPPK Teknis 2023:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun, maksimal 55 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya sebelumnya
5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, maupun anggota kepolisian Indonesia.
6. Tidak menajdi anggota maupun pengurus suatu partai
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi dibuktikan dengan ijazah asli dan transkrip nilai asli
9. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat keahlian
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan isntansi BKN
11. Sehat jasmani dan rohani
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
13. Tidak mengonsumsi narkotika
Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2023 antara lain:
Baca Juga: Cara Lihat Formasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Data Instansi Hampir 100 Persen!
1. Diutamakan memiliki pengalaman pada masing-masing jabatan dapat dibuktikan dengan hasil kajian, penelitian, makalah, atau artikel yang dibuat sendiri.
2. Diutamakan memiliki sertifikat pengolahan arsip dinamis atau pengolahan arsip statis
3. Diutamakan menguasai bahasa pemrograman
4. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang data engineer
5. Diutamakan menguasai database
6. Diutamakan yang memahami jaringan komputer
7. Diutamakan yang memahami konsep Local Area Network
8. Diutamakan yang menguasai subnetting
9. Diutamakan yang dapat menyajikan pengolahan data dan penyajian informasi dalam bentuk grafik.
10. Diutamakan yang mampu menangani masalah teknologi informasi
Jabatan PPPK Teknis 2023
Adapun jabatan PPPK Teknis 2023 yang dibuka untuk kesempatan seleksi tahun 2023 ini antara lain:
1. Ahli Pertama-analis kebijakan
2. Ahli pertama-analis sumber daya manusia aparatur negara
3. Ahli pertama-arsiparis
4. Ahli pertama-pranata hubungan masyarakat
5. Ahli pertama-pranata komputer
6. Ahli pertama-pustakawan
7. Terampil arsiparis
8. Terampil pranata komputer
9. Terampil pranata sumber daya manusia aparatur negara.
Gaji PPPK Teknis 2023
Mengenai gaji PPPK Teknis 2023, dijelaskan rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Teknis BKN tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir