Suara.com - Masyarakat diijinkan untuk mengikuti uji coba kereta cepat Jakarta Bandung. Pendaftaran uji coba gratis naik kereta Cepat Jakarta Bandung ini kembali dibuka pada Minggu, 24 September 2023.
Pendaftaran mengikuti uji coba kereta cepat Jakarta Bandung yang dibuka pada hari Minggu ini merupakan uji coba gratis tahap dua. Di mana masyarakat yang dinyatakan lolos mengikuti uji coba akan mengikuti keberangkatan uji coba gratis kereta cepat Jakarta Bandung mulai Senin, 25 September 2023.
Link Ujicoba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, harus mendaftar terlebih dahulu melalui link uji coba kereta cepat Jakarta Bandung berikut ini:
Cara pendaftarannya dapat disimak dibawah ini.
Cara Daftar Ikuti Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Tata cara pendaftaran supaya bisa mengikuti uji coba gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung untuk masyarakat umum adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://ayonaik.kcic.co.id/
- Akan terbuka laman registrasi uji coba publik KA Cepat Jakarta-Bandung.
- Pada kolom "Rute Perjalanan" klik tanda panah dan silahkan pilih stasiun keberangkatan yang juga menunjukkan stasiun. Ada Halim-Tegallular PP dan Tegalluar-Halim PP.
- Selanjutnya pilih tanggal keberangkatan
- Masukkan jumlah penumpang
- Kalau sudah semua, centang captcha, lalu klik "Cari Jadwal"
- Sesudah itu akan tampil syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang KA Cepat.
- Pilih jadwal atau waktu keberangkatan yang sesuai dengan jadwal harian kamu
- Sisanya adalah mengikuti petunjuk selanjutnya.
- Selesai melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran.
- Bawa bukti pendaftaran tersebut saat mengikuti uji coba, kamu harus menunjukkan bukti pendaftaran pada saat konfirmasi ke petugas kereta.
Baca Juga: Pendaftaran Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya
Syarat Ikuti Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Masyarakat yang ingin mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung harus merupakan warga yang sesuai persyaratan. Berikut syarat mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung.
1. Seorang pendaftar dapat memesan tiket sebanyak maksimal dua penumpang.
2. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat melakukan pemesanan sebanyak dua kali atau lebih, karena bisa mendaftar maksimal satu kali selama masa uji coba berlangsung.
3. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan
4. Tiket perjalanan selama masa uji coba berlaku untuk pulang dan pergi. Di samping itu, peserta wajib mengikuti uji coba sesuai jadwal kereta api.
5. Dalam perjalanan, penumpang wajib melakukan verifikasi dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.
Demikian itu informasi uji coba kereta cepat Jakarta Bandung. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau