Suara.com - Masyarakat diijinkan untuk mengikuti uji coba kereta cepat Jakarta Bandung. Pendaftaran uji coba gratis naik kereta Cepat Jakarta Bandung ini kembali dibuka pada Minggu, 24 September 2023.
Pendaftaran mengikuti uji coba kereta cepat Jakarta Bandung yang dibuka pada hari Minggu ini merupakan uji coba gratis tahap dua. Di mana masyarakat yang dinyatakan lolos mengikuti uji coba akan mengikuti keberangkatan uji coba gratis kereta cepat Jakarta Bandung mulai Senin, 25 September 2023.
Link Ujicoba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, harus mendaftar terlebih dahulu melalui link uji coba kereta cepat Jakarta Bandung berikut ini:
Cara pendaftarannya dapat disimak dibawah ini.
Cara Daftar Ikuti Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Tata cara pendaftaran supaya bisa mengikuti uji coba gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung untuk masyarakat umum adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://ayonaik.kcic.co.id/
- Akan terbuka laman registrasi uji coba publik KA Cepat Jakarta-Bandung.
- Pada kolom "Rute Perjalanan" klik tanda panah dan silahkan pilih stasiun keberangkatan yang juga menunjukkan stasiun. Ada Halim-Tegallular PP dan Tegalluar-Halim PP.
- Selanjutnya pilih tanggal keberangkatan
- Masukkan jumlah penumpang
- Kalau sudah semua, centang captcha, lalu klik "Cari Jadwal"
- Sesudah itu akan tampil syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang KA Cepat.
- Pilih jadwal atau waktu keberangkatan yang sesuai dengan jadwal harian kamu
- Sisanya adalah mengikuti petunjuk selanjutnya.
- Selesai melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran.
- Bawa bukti pendaftaran tersebut saat mengikuti uji coba, kamu harus menunjukkan bukti pendaftaran pada saat konfirmasi ke petugas kereta.
Baca Juga: Pendaftaran Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya
Syarat Ikuti Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Masyarakat yang ingin mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung harus merupakan warga yang sesuai persyaratan. Berikut syarat mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung.
1. Seorang pendaftar dapat memesan tiket sebanyak maksimal dua penumpang.
2. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat melakukan pemesanan sebanyak dua kali atau lebih, karena bisa mendaftar maksimal satu kali selama masa uji coba berlangsung.
3. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan
4. Tiket perjalanan selama masa uji coba berlaku untuk pulang dan pergi. Di samping itu, peserta wajib mengikuti uji coba sesuai jadwal kereta api.
5. Dalam perjalanan, penumpang wajib melakukan verifikasi dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.
Demikian itu informasi uji coba kereta cepat Jakarta Bandung. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Sebut Suku Dayak Punya Ilmu Hitam, Konten Kreator Riezky Kabah Diciduk Polisi di Jakarta
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'