Suara.com - Masyarakat diijinkan untuk mengikuti uji coba kereta cepat Jakarta Bandung. Pendaftaran uji coba gratis naik kereta Cepat Jakarta Bandung ini kembali dibuka pada Minggu, 24 September 2023.
Pendaftaran mengikuti uji coba kereta cepat Jakarta Bandung yang dibuka pada hari Minggu ini merupakan uji coba gratis tahap dua. Di mana masyarakat yang dinyatakan lolos mengikuti uji coba akan mengikuti keberangkatan uji coba gratis kereta cepat Jakarta Bandung mulai Senin, 25 September 2023.
Link Ujicoba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, harus mendaftar terlebih dahulu melalui link uji coba kereta cepat Jakarta Bandung berikut ini:
Cara pendaftarannya dapat disimak dibawah ini.
Cara Daftar Ikuti Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Tata cara pendaftaran supaya bisa mengikuti uji coba gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung untuk masyarakat umum adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://ayonaik.kcic.co.id/
- Akan terbuka laman registrasi uji coba publik KA Cepat Jakarta-Bandung.
- Pada kolom "Rute Perjalanan" klik tanda panah dan silahkan pilih stasiun keberangkatan yang juga menunjukkan stasiun. Ada Halim-Tegallular PP dan Tegalluar-Halim PP.
- Selanjutnya pilih tanggal keberangkatan
- Masukkan jumlah penumpang
- Kalau sudah semua, centang captcha, lalu klik "Cari Jadwal"
- Sesudah itu akan tampil syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang KA Cepat.
- Pilih jadwal atau waktu keberangkatan yang sesuai dengan jadwal harian kamu
- Sisanya adalah mengikuti petunjuk selanjutnya.
- Selesai melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran.
- Bawa bukti pendaftaran tersebut saat mengikuti uji coba, kamu harus menunjukkan bukti pendaftaran pada saat konfirmasi ke petugas kereta.
Baca Juga: Pendaftaran Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya
Syarat Ikuti Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung
Masyarakat yang ingin mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung harus merupakan warga yang sesuai persyaratan. Berikut syarat mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung.
1. Seorang pendaftar dapat memesan tiket sebanyak maksimal dua penumpang.
2. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat melakukan pemesanan sebanyak dua kali atau lebih, karena bisa mendaftar maksimal satu kali selama masa uji coba berlangsung.
3. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan
4. Tiket perjalanan selama masa uji coba berlaku untuk pulang dan pergi. Di samping itu, peserta wajib mengikuti uji coba sesuai jadwal kereta api.
5. Dalam perjalanan, penumpang wajib melakukan verifikasi dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.
Demikian itu informasi uji coba kereta cepat Jakarta Bandung. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik