Suara.com - Telah dibuka secara resmi pada 20 September 2023 lalu setelah mengalami penundaan, lantas kapan penutupan pendaftaran CPNS 2023?
Bagi Anda yang berniat tetapi belum melakukan pendaftaran CPNS 2023, sebaiknya segera persiapkan segala kebutuhan dan lakukan segara proses pendaftaran. Pasalnya, dikhawatirkan jika terlalu mepet, akan semakin banyak orang yang mengaksesnya.
Kapan penutupan pendaftaran CPNS 2023?
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id . Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 September 2023 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Pelamar harus mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan formasi yang dipilih.
Setelah pendaftaran, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi yang berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 13-16 Oktober 2023. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 7-16 November 2023, sedangkan SKB CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 1-20 Desember 2023.
Hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 3-10 Januari 2024. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Baca Juga: Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik!
Berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS 2023 untuk semua formasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran dan maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Tidak pernah dihukum menjalani hukuman penjara atau kurungan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan atau calon pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, pegawai negeri sipil, atau anggota Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?