Suara.com - Telah dibuka secara resmi pada 20 September 2023 lalu setelah mengalami penundaan, lantas kapan penutupan pendaftaran CPNS 2023?
Bagi Anda yang berniat tetapi belum melakukan pendaftaran CPNS 2023, sebaiknya segera persiapkan segala kebutuhan dan lakukan segara proses pendaftaran. Pasalnya, dikhawatirkan jika terlalu mepet, akan semakin banyak orang yang mengaksesnya.
Kapan penutupan pendaftaran CPNS 2023?
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id . Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 September 2023 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Pelamar harus mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan formasi yang dipilih.
Setelah pendaftaran, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi yang berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 13-16 Oktober 2023. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 7-16 November 2023, sedangkan SKB CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 1-20 Desember 2023.
Hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 3-10 Januari 2024. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Baca Juga: Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik!
Berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS 2023 untuk semua formasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran dan maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Tidak pernah dihukum menjalani hukuman penjara atau kurungan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan atau calon pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, pegawai negeri sipil, atau anggota Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
BLTS Rp900 Ribu Lewat Kantor Pos Belum Cair, Mensos Ungkap Alasannya
-
Dicari Polisi usai Viral, Detik-detik Sopir Brio Kabur Usai Isi Pertalite Rp200 Ribu di SPBU Rempoa
-
Jawab Keraguan Publik, Aqua Rilis Video Animasi Terbentuknya Air Mineral Aqua dari Dalam Tanah
-
Dharma Pongrekun Beberkan Kunci Reformasi Polri Sesungguhnya Terletak pada Kehendak Kepala Negara
-
'Kasusnya Nggak Seram': Jurus Pede Pengacara Jelang Pemeriksaan Perdana Lisa Mariana
-
Pembalap Faryd Sungkar Terseret Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, Apa Perannya?
-
Imbas Konten Dedi Mulyadi, Aqua Didesak Ganti Logo Gunung Jadi Sumur
-
Buru 'Raja Minyak' Riza Chalid, Kejagung Kini 'Sikat' Jaringan Internalnya
-
Getol Bongkar Borok Proyek Whoosh, Siapa Agus Pambagio? Ini Profil dan Pendidikannya
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?