Suara.com - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menggelar workshop bertajuk “Mengelola Laporan Keuangan bagi UMKM dan Sosialisasi Platform UMKM Layak” ini digelar di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)–Koperasi UMKM (KUMKM) di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa, 26 September 2023. Hal ini merupakan bentuk komitmen perseroan dalam mendorong literasi keuangan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Indonesia timur.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah Sisliandy Ponulele, Kepala Bidang dan Penanggung Jawab PLUT Provinsi Sulawesi Tengah Irfan, Pimpinan Cabang Jamkrindo Palu Akbar Utami, CEO Layanan UMKM Naik Kelas (LUNAS) Roy Baskoro, dan Tim Divisi Hubungan Bisnis Kelembagaan II PT Jamkrindo.
Di tempat terpisah, Wakil Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan II PT Jamkrindo, Anggit Murdiwibowo mengungkapkan, workshop kali ini diikuti sekitar 40 peserta dari UMKM di Kota Palu.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan produk penjaminan dan akses pembiayaan bagi UMKM, disertai pelatihan pengelolaan laporan keuanagan dan pembuatan laba rugi dan neraca keuangan,” kata dia.
Saat ini, kata Anggit, UMKM di Indonesia mengalami berbagai permasalahan utama yakni permodalan, distribusi produk, kualitas/kompetensi SDM, inovasi, optimalisasi pemasaran online, pencatatan keuangan, dan informasi terkait lembaga keuangan.
“Jamkrindo sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penjaminan baik finansial maupun nonfinansial, hadir untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,” kata Anggit.
Dalam workshop tersebut juga disosialisasikan plarform UMKM Layak dari Jamkrindo yang dapat diakses di alamat umkmlayak.co.id. Platform ini dirancang untuk mempertemukan para pelaku UMKM dengan lembaga keuangan sebagai pemberi pinjaman.
Hanya memerlukan empat langkah bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan layanan pembiayaan melalui platform ini, yaitu pertama mendaftarkan usaha di alamat yang. Kedua lengkapi data diri dan usaha. Ketiga, pilih kebutuhan layanan yang sesuai dengan kebutuhan, dan terakhir menikmati layanan dari UMKM Layak.
Tidak hanya memberikan manfaat berupa asesmen kondisi usaha dan fasilitas akses pembiayaan untuk penyaluran pembiayaan dari lembaga keuangan, UMKM Layak juga diprakarsai untuk menjadi wadah untuk pelatihan dan pendampingan pelaku usaha dengan menjadikan mereka sebagai UMKM Binaan Jamkrindo.
Selain itu, peserta workshop juga dibekali materi ‘Pentingnya Mengelola Keuangan’, dengan tujuan agar UMKM dapat memahami kondisi, permasalahan, dan alternatif solusi untuk situasi keuangan usaha, memahami manfaat pengelolaan keuangan, serta memiliki komitmen dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Dalam materi tersebut juga disampaikan, ada tiga aspek standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menyehatkan kondisi keuangan usahanya, yaitu jumlah dana di tabungan minimal 6x pengeluaran setiap bulan, jumlah cicilan utang perbulan tidak lebih dari 30% dari laba usaha, dan tabungan rutin minimal 10% dari laba usaha.
Kondisi keuangan dapat dikatakan sehat jika memenuhi ketiga aspek yang disebutkan di atas. Sementara itu, kondisi keuangan yang tidak sehat adalah ketika pelaku usaha hanya memenuhi dua aspek, sedangkan kondisi keuangan dapat dikatakan sakit jika hanya satu aspek yang dipenuhi dan menjadi parah ketika tidak ada satupun aspek yang dipenuhi.
Ada 5 tips yang dibagikan kepada para peserta untuk memulai pengelolaan keuangan yang baik bagi pelaku UMKM, yaitu pertama, memisahkan keuangan usaha dan pribadi. Kedua, menyusun anggaran usaha untuk perencanaan keuangan. Ketiga, membuat laporan keuangan. Keempat, meninjau laporan keuangan dan terakhir melakukan tips tersebut secara disiplin.
Setelah mendapatkan materi workshop keuangan, para peserta pun membawa bekal berupa pengetahuan yang dapat membantu mendorong mereka untuk menumbuhkembangkan usaha.
Rorin, salah satu pemilik bisnis bernama YuFrame yang bergerak di bidang kerajinan bingkai dan MyKorean yang menjajakan makanan ala Korea, mengatakan bahwa ia mengikuti workshop tersebut dari awal hingga akhir.
Tag
Berita Terkait
-
Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau Dari RPP UU Kesehatan
-
Produk Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp106,45 Miliar di CAEXPO 2023
-
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
-
Gibran Ungkap Praktik Keji TikTok Shop Terhadap UMKM
-
Kapan TikTok Shop Ditutup secara Resmi? Cek Update Infonya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Rudal Kiamat Iran Belum Meluncur, Kapal Induk Terbesar Amerika Serikat USS Gerald R Ford Terbakar
-
Boom! Rudal Iran Hantam Israel, Sirene Perang Meraung di Tel Aviv!
-
Tol Prambanan-Purwomartani Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran, Hanya Satu Arah untuk Keluar Jogja
-
Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran
-
Diisukan Tewas, Benjamin Netanyahu Akhirnya Muncul ke Publik Langsung Ancam Mojtaba Khamenei
-
Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale
-
Rekor Sejarah! IEA Lepas 400 Juta Barel Minyak Akibat Krisis Selat Hormuz
-
Terbongkar Biang Kerok Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi