Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akhirnya resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Hal ini menyebabkan aktivitas jual beli di TikTok Shop dilarang.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulfikli Hasan juga telah mengimbau para pebisnis tidak menggabungkan model bisnis social media dengan e-commerce. Pasalnya, hal itu memuat pasar di berbagai daerah Indonesia menjadi sepi.
Beberapa pedagang pun akhirnya memprotes TikTok Shop, hingga pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan baru untuk melarang TikTok Shop.
Zulkifli Hasan menjelaskan, pihaknya telah meminta TikTok untuk segera bermigrasi ke platform e-commerce lain jika mau melakukan penjualan. Pihaknya juga memberikan waktu kepada TikTok untuk bermigrasi ke e-commerce lain pasca revisi Permendag dilakukan.
"Kita sudah kasih waktu (kepada TikTok) untuk bisa bermigrasi ke platform e-commerce lain ada Tokopedia, Lazada, Shopee,” ungkap Zulkifli pada Rabu (27/9/2023).
Fenomena penjualan melalui Tiktok Shop sendiri membuat banyak pelaku usaha yang memiliki toko-toko di pasar atau pusat perbelanjaan lain merasa tersaingi.
Namun, memang ada banyak alasan yang membuat Tiktok Shop menjadi salah satu pilihan favorit banyak orang untuk berbelanja. Lalu, apa saja faktor tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Mudah diakses
Aplikasi TikTok awalnya hanya menampilkan video konten yang sedang tren. Namun hal itu mulai berubah alih menjadi e-commerce pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Koin TikTok dan Menukarnya menjadi Uang
Pandemi Covid-19 yang menyerang dunia membuat perilaku masyarakat dalam berbelanja mulai berubah ke arah perbelanjaan daring. Hal ini pun dimanfaatkan pihak TikTok untuk memperkenalkan TikTok Shop.
Sejak itu, TikTok Shop sudah menjadi salah satu e-commerce favorit masyarakat. Fitur TikTok Shop yang bergabung dengan aplikasi TikTok biasa juga semakin membuat masyarakat mudah mengaksesnya.
Diskon besar-besaran
Selama 2 tahun terakhir kehadirannya di Indonesia, TikTok Shop sendiri sering mengadakan diskon besar-besaran dari aplikasi mereka.
Tak jarang, berbagai barang yang terjual di TikTok langsung habis dalam waktu sekejap. Fenomena "bakar uang" yang dilakukan TikTok berhasil menarik minat belanja masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
Cara Mendapatkan Koin TikTok dan Menukarnya menjadi Uang
-
TikTok Shop Resmi Dilarang, Muzdalifah Tetap Semangat Berjualan Bawang Goreng di Mana Saja
-
Kenapa Tiktok Shop Ditutup? Ini Alasan Social Commerce Dilarang di Indonesia
-
Apakah Tiktok Shop Akan Dihapus di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Istri Sah Angkat Suara tentang Perselingkuhan Suami dengan DJ Dinar Candy
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran