Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dinilai menjadi ancaman baru bagi penghayat kepercayaan. Aturan ini masih mempersulit pendirian rumah ibadah, dan ada gejala sentralisasi ala Orde Baru.
PEMERINTAH diminta tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Perpres PKUB untuk disahkan. Sebaliknya, banyak pihak meminta draf yang ada dikaji kembali karena problematik.
Setidaknya, dari 36 pasal yang termuat di dalamnya, terdapat dua garis besar persoalan yang hingga kekinian dikritik terutama oleh kelompok rentan, aktivis hak asasi manusia, serta akademisi.
Persoalan pertama adalah, tidak adanya pasal yang menyebut rancangan perpres tersebut akan ikut mengatur aliran kepercayaan. Hal ini dinilai semakin mendiskriminasi kaum penghayat.
Masalah kedua—yang tak hanya terkait kaum penghayat tapi juga kelompok rentan berdasarkan keagamaan lainnya—yakni masih terdapat persyaratan 90 per 60 untuk mendirikan rumah ibadah.
Para penggagas rancangan perpres itu memaksudkan rancangan Perpres PKUB untuk meningkatkan kekuatan hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan No 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun persoalannya, kesemua aturan hukum tersebut justru dianggap sebagai sumber masalah bagi kaum penghayat, terutama ketika mereka hendak mendirikan atau melegalisasi tempat peribadahan.
Baik pada kedua peraturan menteri maupun rancangan perpres yang tengah digodok, pemerintah masih memasukkan pasal mengenai persyaratan 90 per 60 untuk pendirian rumah ibadah.
Persyaratan itu mengharuskan pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah harus mempunyai sedikitnya 90 orang jemaah dengan dibuktikan melalui KTP. Tak hanya itu, rumah ibadah juga baru bisa dibangun bila mendapat persetujuan minimal 60 orang warga setempat serta diketahui pejabat desa atau lurah.
Baca Juga: Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
Bedanya, dalam dua peraturan sebelumnya, pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB serta izin rekomendasi Kementerian Agama.
Sementara dalam rancangan Perpres PKUB, forum tersebut tak lagi memiliki kewenangan merekomendasikan boleh tidaknya suatu rumah ibadah didirikan di wilayahnya. Tapi, hal itu tetap dianggap menyulitkan dengan masih termuatnya persyaratan 90/60.
Pesan Ma’ruf Amin
KETUA Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia, Yusnar Yusuf, mengungkapkan tetap dipertahankannya persyaratan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah itu adalah masukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Kiai Ma'ruf Amin memberikan masukan kepada MUI, kepada kami, dan yang lain-lain, karena sudah putus itu,” kata Yusnar.
Ia berandai-andai—karena belum ada kasusnya—bila aturan itu dihapus sehingga rumah ibadah mudah dibangun, tentu sangat sedikit digunakan warga sekitar.
Berita Terkait
-
Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
-
Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ
-
Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China
-
Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!
-
Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga